Banjarmasin Berlakukan PPKM Level IV Mulai 26 Juli Mendatang

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Banjarmasin ditetapkan menjadi salah satu dari 37 kabupaten/kota di 19 provinsi di luar Jawa-Bali yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV.

Hal tersebut disampaikan Kementrian Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian RI secara Daring, Jumat (23/7/2021).

Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan dihubungi melalui aplikasi WA membenarkan terkait pelaksanaan PPKM Level IV di Banjarmasin. Ujarnya secara singkat menyebutkan bahwa PPKM Level IV akan dilaksanakan mulai Senin 26 Juli 2021.

“Mulai tanggal 26,” ujarnya singkat kepada klikkalsel.com.

Sementara Dandim 1007/Banjarmasin, Kolonel Inf Oki Andriansyah yang turut dihubungi klikkalsel.com juga mengamini hal tersebut.

Ia akan duduk bersama Walikota Banjarmasin, Kapolresta Banjarmasin dan stakeholder lain guna menentukan langkah-langkah strategis. Meski menurutnya aturan terkait PPKM Level IV telah ada indikator-indikatornya.

“Teknisnya kan seperti ini tidak bisa sendiri-sendiri. Kalau Kodim sendiri siap mendukung kebijakan pemerintah daerah,” ujarnya.\

Baca Juga : Banjarbaru Tunggu Instruksi Terapkan PPKM Level IV

Sebelumnya diungkapkan Dandim pihak Forkopimda pun telah menggelar rapat untuk mengantisipasi segala kemungkinan terburuk.

“Sudah ada, tapi dengan kondisi ini kita harus duduk lagi sehingga tidak jalan sendiri-sendiri,” pungkasnya.

Dalam PPKM itu tercantum sejumlah aturan yang diterapkan seperti berikut:

1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan atau pelatihan) dilakukan secara daring atau online.

2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).

3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Adapun yang termasuk sektor esensial yakni keuangan dan perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, dan industri orientasi ekspor.

4. Kegiatan sektor esensial pemerintahan yang memberikan pelayanan publik diberlakukan maksimal 25 persen Work From Office (WFO).

5. Kegiatan sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pupuk, semen, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar, dapat beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.(david)

Editor : Amran