KANDANGAN, klikkalsel.com – Bertempat di dua lokasi berbeda, Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskirm) Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) berhasil meringkus 2 pelaku tindak pidana judi togel, Rabu malam (29/9/21) lalu.
Pelaku pertama, pria berinisial M.L (22) seorang sopir warga Banyu Barau Kecamatan Kandangan ditangkap di sebuah warung setempat sekitar pukul 22.30 Wita.
Barang bukti yang ditemukan berupa uang tunai Rp14 ribu, sebuah handphone dan selembar kertas bukti transfer uang.
Tak berselang lama, pada pukul 22.40 Wita pelaku kedua, pria berinisial H (36) seorang pekerja swasta diciduk saat asyik di sebuah warung juga yang tidak jauh dari lokasi warung pertama.
Baca Juga : Divonis 1 Tahun, Mantan Bupati Balangan Ajukan Banding
Baca Juga : Pencari Ikan Asal Mantaas HST Diduga Hilang, Relawan Gabungan Lakukan Pencarian
Adapun barang bukti yang didapat berupa selembar kertas berisi angka tebakan judi togel dan pulpen, uang tunai sebesar Rp.4.692.000 dan sebuah handphone.
Kasubag Humas Polres HSS, AKP Suherman mengungkapkan penangkapan berdasar dari laporan masyarakat yang mengetahui adanya perjudian togel di wilayah ini.
Dikatakannya kedua orang pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres HSS untuk proses lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun,” terang AKP Suherman. (Mahdi)
Editor: Abadi