Curi Motor, Seorang Residivis Kembali Digiring ke Kantor Polisi

Potret RT(22) ketika diamankan Polres Tabalong.

TANJUNG, Klikkalsel.com – Satreskrim Polres Tabalong tangkap pria diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor pada Minggu (5/12/2021) sekitar jam 19.30 Wita.

Pria tersebut berinisial RT(22), warga Etam Jahan, Kecamatan Tenggarong, Kalimantan Timur yang diduga melakukan aksi pencurian motor di Kelurahan Wayau Kecamatan Tanjung, Tabalong, Kalsel pada Kamis (11/11/2021) jam 08.00 Wita dengan sasaran sepeda motor Jenis Scoopy milik pelapor atau korban bernama Rahmika (27).

Berawal ketika adik korban mau mengeluarkan sepeda motornya dari dalam toko rumah, lalu diparkir dengan kondisi kunci kontak terpasang dikendaraan.

Selanjutnya, korban membuka toko dan melihat kendaraan yang terparkir sudah tidak ada ditempat. Sehinga dalam peristiwa ini korban mengalami kerugian kurang lebih 11 juta rupiah.

Baca Juga : Warga Alalak Utara Geger Adanya Kabar Seorang Pelajar SD yang Nyaris Diculik

Baca Juga : Perkelahian Berujung Maut, Polres Tabalong Amankan Udin

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas, Iptu Mujiono membenarkan petugas Reskrim Polres Tabalong berhasil tangkap RT yang diduga pelaku pencurian motor di Kelurahan Wayau, Kecamatan Tanjung, Kamis (9/12/2021).

“RT ditangkap petugas di depan lapangan sepak bola Desa Halong Kecamatan Haruai, setelah dilakukan introgasi tersangka mengakui perbuatannya tersebut,” ujarnya.

Kemudian, RT juga seorang Residivis dengan perkara yang sama pencurian motor.

“RT sudah ditahan dan Barang bukti sepeda motor sudah berada di Polres Tabalong,” pungkasnya. (Dilah)

Editor: Abadi