Colong Motor, Izul Digelandang ke Kantor Polisi

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Seorang pria warga Jalan Simpang Belitung Gang Ambom Kelurahan Belitung Utara, Kecamatan Banjarmasin Barat dibekuk anggota kepolisian karena diduga melakukan pencurian.

Kapolsek Banjarmasin Barat, AKP Faizal Rahman melalui Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat, Ipda Hendra Agustian Ginting mengatakan, pelaku bernama Izul (35) ditangkap sekitar pukul 23.00 Wita pada Selasa (28/9/2021) di rumahnya karena telah mencuri satu unit Honda Scoopy DA 6527 LAZ warna putih.

“Ditangkap oleh tim gabungan yang terdiri dari Unit Opsnal Polsek Banjarmasin Barat di backup unit Resmob Polda Kalsel, Timsus Polresta Banjarmasin dan Unit Ops Jatanras Polresta Banjarmasin,” ujarnya, Rabu (29/9/2021).

Adapun kronologis peristiwa itu, jelas Kanit bermula saat pelaku beraksi di Jalan Simpang Belitung tepatnya di depan kantor CV Mulyo Belitung Utara Kecamatan Banjarmasin Barat pada Selasa sore.

“Korbannya, M Bakeri (21). Warga Jalan Gubernur Subarjo Gang Flamboyan 3 Kelurahan Basirih Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin,” ungkapnya.

Baca Juga : Perawat Ditemukan Meninggal di Kontrakannya

Baca Juga : Jenazah Warga Belitung Ditemukan Mengapung di Sungai Lulut

Baca Juga : Tak Berkutik, Polisi Ciduk 2 Orang Budak Sabu di Kos

Menurut keterangan korban pada saat itu, ia memarkirkan sepeda motornya dalam keadaan tidak terkunci stang.

Kemudian ia masuk ke dalam kantor, sekitar 10 menit kemudian korban keluar dan terkejut karena sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi di tempat semula.

“Oleh karena itu ia melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Banjarmasin Barat,” ujarnya.

Setelah dilakukan penyelidikan petugas mendapat informasi hingga dilakukan pengamanan di rumah pelaku oleh tim gabungan.

Selanjutnya untuk pelaku dan barang bukti berupa satu unit Honda Scoopy DA 6527 LAZ warna putih dibawa ke Polsek Banjarmasim Barat guna proses hukum lebih lanjut.

“Atas kejadian itu, diduga pelaku sementara di baretkan dengan curanmor sebagaimana dimaksud dengan pasal 363 KUHPidana,” pungkasnya.(airlangga)

Editor: Abadi