Coba Hilangkan Barang Bukti, Pria Ini Nekat Mau Telan Sabu

Pelaku MS (foto : humres hsu)

Adapun barang bukti lain yang telah diamankan seperti sebuah bong botol kaca (tersambung 2 sedotan, pipet kaca, dan handphone lengkap denga sim card.

Baca Juga : Giat Cipta Kondisi, Petugas Polsek Tanta Dapati Ibu Rumah Tangga Simpan Sabu Seberat 0,32 Gram

Dari Informasinya, pelaku ini diketahui sudah pernah melakukan tindakan kriminal yang serupa (narkoba) di wilayah hukum Polres HSU, namun pelaku tidak merasa jera.

“Pelaku pada tahun 2016 yang lalu ditahan, vonis 1 tahun dan bebas akhir tahun,” jelasnya.

Untuk saat ini pelaku serta barang bukti sudah kami amankan di Satresnarkoba Pol HSU, guna diproses dan penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku juga bakal dijerat hukum sebagaimana debgan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tukasnya. (doni)

Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan