Coba Hilangkan Barang Bukti, Pria Ini Nekat Mau Telan Sabu

Pelaku MS (foto : humres hsu)

AMUNTAI, klikkalsel.com – Sudah pernah masuk penjara atas kasus narkoba, rupanya tak membuat MS (32), warga Desa Kaludan Besar, Kecamatan Banjang, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) ini jera.

Kali ini MS kembali ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) di rumah Jalan Jermani Husin, Desa Beringin, Kecamatan Banjang pada Minggu, (28/2/2021) sekira pukul 22.20 Wita.

Saat penangkapan, didapatkan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,88 gram atau berat Bersih 0,12 gram.

“Saat akan ditangkap pelaku sempat melawan dan ada keinginan untuk menghilangkan barang bukti dengan cara mencoba menelan sabu tersebut, tetapi berhasil dikeluarkan,” terang Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan dalam hal ini melalui Kasat Resnarkoba Iptu Siswadi. Senin, (1/3/2021).

Baca Juga : Sat Polair Polres HSU Cegah Penyerabaran Covid-19 Diperairan

Setelah dilakukan pengembangan dan upaya penggeledahan ke rumah pelaku serta disaksikan Kepala Desa setempat, ditemukan barang bukti sabu lainnya dalam kotak rokok Sampoena Mild yang disimpan di Sepatu Sendal, dengan berat kotor 1,94 gram atau berat bersih 1,56 gram.

Tinggalkan Balasan