Catat! Pendatang Masuk Tabalong Kini Wajib Swab Test

Ilustrasi swab test prc. (foto : net)

TANJUNG, klikkalsel.com – Bagi siapa saja yang ingin masuk wilayah Kabupaten Tabalong, saat ini wajib melakukan Swab Test PCR.

Menurut Juru Bicara Percepatan Penanganan Covid-19 Tabalong, dr Taufiqurrahman, kebijakan ini tertuang dalam surat edaran Bupati Tabalong nomor B.595/BUP/Kesra/400/9/2020.

“Sesuai bunyi edaran pendatang yang minimal tinggal selama tiga hari di Tabalong yamg datang dari luar Propinsi Kalsel,” kata Taufiq, Kamis (24/9/2020).

Untuk teknisnya, Taufiq menjelaskan, bagi orang berKTP luar Tabalong Swab Test PCR akan dengan menggunakan biaya pribadi, sementara warga berKTP Tabalong akan digratiskan.

“Orang luar Tabalong juga bisa menunjukan surat Swab Test PCR dengan hasil negatif,” jelas Taufiq.

Baca Juga : Aneh ! Gara-gara Tersenggol, Tulangan Pile Cap Jembatan HKSN Ambruk

Namun, jika orang luar Tabalong tidak dapat menunjukkan bukti hasil Swab Test negatif maka yang bersangkutan akan diminta pulang kembali ke daerah asal terkecuali ia melakukan Swab Test mandiri.

Sementara, diketahui hingga saat ini Tabalong telah melakukan sebanyak 1.900 Swab Test.

Jumlah itu jika menyesuaikan dengan aturan WHO yang harus melakukan Swab Test dengan perbandingan satu persen dari jumlah penduduk, maka dengan asumsi total penduduk Tabalong kurang lebih sebanyak 250.000 jiwa, Tabalong harus melakukan Swab Test terhadap 2.500 orang. (arif)

Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan