Calon Perseorangan Dilarang Sertakan KTP Pendukung dari Kalangan PNS

Ilustrasi KTP Elektronik (Foto:Kompas)

BANJARMASIN, klikkalsel.com – KPU kota Banjarmasin mensyaratkan pencalonan bakal kandidat perseorangan Pilwali pada 2020 mendatang, harus menyerahkan dukungan sejumlah 38.003 lembar KTP Elektronik warga kota Banjarmasin sebagai persyaratan. Namun, fotocopy KTP Elektronik pendukung yang dilampirkan tidak diperkenankan berstatus Pegawai Negeri Sipil Negara (PNS), TNI maupun Polri.

Ketua KPU Banjarmasin Gusti Makmur menerangkan, persyaratan pencalonan bagi bakal kandidat perseorangan di Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin, disyaratkan harus mendapatkan dukungan warga kota sebanyak 8,5 persen dari jumlah DPT pemilu terakhir.

Gusti menambahkan, persentase itu berjumlah 38.003 ribu lembar KTP Elektronik dengan sebaran minimum 3 kecamatan dari 5 kecamatan. Lampiran persyaratan yang disertakan dalam formulir, juga disusun berdasar sebaran kelurahan dan kecamatan dengan sebaran 50 persen.

Selain itu, dalam pengajuan syarat dukungan berupa fotocopy KTP Elektronik, kandidat tidak diperkenankan memuat pendukung yang berstatus ASN atau PNS. Lantaran adanya aturan dalam Undang-Undang yang melarang abdi negara memberikan dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis, pada Pileg, Pilpres maupun Pilkada.

“Sudah kemarin sesuai aturan perseorangan serahkan KTP Elektronik yang disusun dalam formulir, sejumlah 38 ribuan. Mengenai dukung mendukung ASN juga diatur tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik praktis, atau dukung mendukung sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN,” pungkas Ketua KPU Banjarmasin Gusti Makmur, Rabu (27/11/2019). (rizqon)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan