Caleg Petahana DPRD Banjarmasin Tak Terpilih Dapat Uang Purna Bakti

Sekretaris DPRD Banjarmasin H Esya Zain Hafizi. (foto : farid/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Sebanyak 19 Caleg petahana DPRD Banjarmasin tak terpilih, akan mendapatkan tunjangan purna bakti, dengan besaran disesuaikan jabatan masing-masing.

Itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Sesuai ketentuan itu anggota dewan yang purna bakti mendapatkan tunjangan enam kali dari gaji pokok.

Sedangkan, bagi anggota dewan yabg mengisi pergantian antar waktu (PAW) akan ada penghitungan khusus dengan masa kerjanya, yang dituangkan dalam Peraturan Walikota Banjarmasin.

Sekretaris DPRD Banjarmasin, Esya Zain Hafizi mengiyakan, ada tunjangan atau dana purna bakti kepada dewan yang mengakhiri masa jabatannya.

“Ketentuan pemberian dana purna bakti enam bulan gaji pokok ini berlaku seluruh Indonesia,” ujar dia.

Pemberian dana purna bakti ini, ungkap dia, sudah dianggarkan dalam APBD 2019 dan akan diberikan setelah masa jabatan anggota DPRD Banjarmasin berakhir.

Sesuai jadwal, berakhirnya masa jabatan anggota DPRD Banjarmasin periode 2014-2019 pada 8 September 2019 nanti, yang sekaligus pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan anggota DPRD Banjarmasin yang baru baru periode 2019-2024.

“Kalau soal ini masih menunggu hasil pleno dan petunjuk dari KPU serta SK Gubernur Kalimantan Selatan,” jelasnya.

Sementara itu, dari penuturan salah satu anggota DPRD Banjarmasin gaji pokok yang diterima anggota nominalnya di bawah UMP.

Jadi kalau di kalkulasi dana purna bakti yang didapat anggota dewan yang pensiun, sekitar Rp9 juta sampai Rp13 juta. (farid)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan