Cabuli Anak Kandung, Seorang Ayah dan Rekannya Dihukum Penjara dan Dikebiri

Walau begitu, ia menyatakan, sudah semaksimal mungkin kepada kliennya untuk mendapatkan hak-haknya dalam persidangan.

“Saya mendampingi terdakwa untuk mendapatkan hak-haknya. Namun bagaimanapun terdakwa tetap harus mempertanggung jawab perbuatannya,” jelasnya.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU. Yang mana, JPU Indah sebelumnya menuntut SY sama dengan AS dengan 20 tahun penjara dan kebiri 2 tahun.

“Setelah mendengar vonis yang dijatuhkan majelis hakim, saya anggap masih memenuhi rasa keadilan dan menyatakan menerimanya,” kata Indah usai persidangan.

Untuk pelaksanaan hukuman kebiri akan dilakukan menjelang yang bersangkutan bebas. “Nanti akan dikoordinasikan lebih lanjut,” tuturnya.

Sekedar mengingatkan, kasus asusila ini dilakukan AS terhadap anak kandungnya sejak korban duduk di kelas 6 Sekolah Dasar.

Kemudian, AS juga membiarkan anaknya itu dicabuli oleh rekannya SY.

Atas perbuatannya bejatnya itu, AS dan SY dijerat perkara persetubuhan anak di bawah umur dimaksud dalam pasal 81 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(airlangga)

Editor : Akhmad