Bupati Tabalong Keluarkan Instruksi Terkait Penggunaan Lambang Daerah

TANJUNG, klikkalsel.com – Bupati Tabalong H. Anang Syakhfiani, menginstruksikan bahwa penggunaan lambang daerah Kabupaten Tabalong harus sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tingkat II Kabupaten Tabalong.

Hal itu dikeluarkan melalui surat dengan Nomor : B-453/BUP/TAPEM/001/06/2021 yang ditanda tangani 4 Juni 2021, ditujukan kepada Kepala OPD, Kepala Instansi Vertikal, Camat, Lurah, Kepala Desa, serta Kepala BUMN/BUMD, Swasta, Bank se Kabupaten Tabalong.

Dalam rangka penggunaan lambang daerah Kabupaten Tabalong yang sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tingkat II Kabupaten Tabalong Nomor : 7 Tahun 1976 tentang merubah untuk pertama kali Perda Kabupaten Tingkat II Kabupaten Tabalong dan Nomor : 4 Tahun 1967 tentang lambang daerah Kabupaten Tabalong.

Baca Juga : Ketua DPRD Kalsel Minta Pemerintah Maksimal Tangani Persoalan Ekonomi dan Pendidikan, Bukan Hanya Covid-19

Baca Juga : Tuding Ada Indikasi Kecurangan, Tim Paslon H2D Tegas Menolak Hasil Rekapitulasi Kota Banjarmasin

Pada surat tersebut juga disebutkan sejumlah langkah yang harus diambil, yaitu sebagai berikut :

Pertama, melakukan pengecekan penggunaan Lambang Daerah Kabupaten Tabalong yang terdapat pada lingkungan kantor masing-masing.

Kedua, melakukan pengecekan penggunaan lambang daerah Kabupaten Tabalong pada atribut pakaian dinas ASN dan atribut pakaian aparat desa.

Ketiga, melakukan pengecekan penggunaan lambang daerah Kabupaten Tabalong yang terdapat pada kop surat dinas/instansi.

Keempat, melakukan pengecekan penggunaan lambang daerah Kabupaten Tabalong yang terdapat pada tempat/fasilitas umum yang dipetakan oleh OPD/instansi vertikal/perusahaan masing-masing.

“Apabila ditemukan penggunaan lambang daerah Kabupaten Tabalong yang tidak sesuai dengan Perda tersebut, agar segera melakukan penyesuaian,” tutupnya.(doni)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan