Bupati HSU Keluarkan Edaran Cegah Penyebaran Covid-19

Kadisdik Kabupaten HSU Drs. H. Rahmat, MM (foto : istimewa)
AMUNTAI, klikkalsel.com– Ditetapkannya status tanggap darurat pandemik Covid-19 (Corona Virus Disease) berdasarkan Keputusan Gubernur Kalsel, Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) juga mengeluarkan surat edaran tentang pencegahan Covid-19.
Surat edaran Bupati Hulu Sungai Utara ditujukan kepada satuan Dinas Pndidikan dan Kepala Kantor Kementerian Agama Hulu Sungai Utara.
“Sebagai upaya mengantisipasi pencegahan/penyebaran Covid-19, mulai dari jenjang PAUD (TK/RA/KB/TPA), SD/MI Sederajat, SMP/MTS Sederajat, SMA/MA Sederajat, agar melakukan pembelajaran jarak jauh tanpa peserta didik harus ke satuan pendidikan,” dalam surat edaran resmi, (23/3/2020) kemarin.
Dalam surat edaran ini juga, Bupati Hulu Sungai Utara meminta Kepala Satuan Pendidikan dan Pendididik/Guru agar mengatur teknis pembelajaran jarak jauh melalui pola daring (dalam jaringan) maupun luring (diluar jaringan) dengan memanfaatkan jasa yang disediakan oleh berbagai media sarana pembelajaran dan Kemendikbud RI secara gratis (tersebut didalam surat edaran).
“Dalam rangka persiapan US/UAS dan atau UNBK, bagi kelas VI dan IX agar diberikan perhatian khusus dalam pola pembelajaran jarak jauh ini,” katanya.
Selain itu juga untuk pendidik/guru dan tenaga kependidikan, agar mengawasi aktivitas peserta didik dengan cara mengaktifkan komunikasi dengan orangtua/wali.
“Selama masa pembelajaran, pendidik/guru dan tenaga kependidikan untuk tidak meninggalkan daerah kecuali ada kepentingan yang tidak dapat ditunda serta mendapat ijin dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten HSU,” tegasnya.
Disampaikan juga kepada orangtua/wali peserta didik agar pro aktif melakukan pengawasan proses pembelajaran di rumah serta keamanan dan kesehatan peserta didik selama di rumah sepenuhnya menjadi tanggung jawab orang tua peserta didik masing-masing.
“Jika ditemukan peserta didik yang mengalami gejala tertular Covid-19 ini, agar segera melaporkan ke Call Center Covid-19 Kabupaten HSU : 0812 500 2649. Pembelakukan pembelajaran jarak jauh ini sampai adanya kebijakan kembali untuk melakukan pembelajaran sebagaimana biasanya di satuan pendidikan masing-masing,” jelas isi edaran tersebut.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Hulu Sungai Utara H Rahmat, menyampaikan dengan dikeluarkannya Surat Edaran tersebut, bukan dikatakan meliburkan para siswa untuk belajar dalam kondisi semakin meningkatnya status kedaruratan wabah Covid-19.
“Mohon jangan gunakan kata ‘Libur’, kita tidak meliburkan kegiatan belajar, melainkan proses belajar dilakukan dari rumah masing-masing siswa,” ujarnya Rabu, (25/3/2020).
Mulai Senin pihaknya masih menggarap sistem belajar jarak jauh antara guru disekolah dengan siswa yang akan diterapkan agar kegiatan belajar mengajar tetap efektif.
“Kami juga menyiapkan ketentuan pelaksanaannya dengan menyusun draf Surat Edaran Bupati HSU sebagai landasan pelaksanaan kegiatan belajar jarak jauh,” imbuhnya.(doni)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan