Bupati HST Dinilai Tidak Serius Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Bupati

Bupati Hulu Sungai Tengah, Ahmad Chairansyah (kiri). (foto ist)

BANJARMASIN, klikkalsel- Bupati Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Ahmad Chairansyah dinilai tidak serius untuk menyelesaikan masalah pengisian kekosongan jabatan Wakil Bupati yang hingga kini masih menggantung.

Ketua Kelompok Pemerhati Kinerja Aparatur Pemerintah dan Parlemen (KPK APP) Kalimantan Selatan, Aliansyah mengatakan, jika persoalan ini masih berlarut-larut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pun turut diminta memberikan sanksi kepada Bupati HST terkait hal ini.

“Hingga kini masalah pengisian jabatan wakil bupati HST belum selesai dan berlarut-larut. Ini menunjukkan bahwa bupati tidak serius padahal masalah ini sebenarnya dapat segera diselesaikan jika memang ada kemauan bupati,” tegasnya, Senin (22/7/2019).

Sebelumnya LSM KPK-APP Kalsel telah menyurati Mendagri agar mendesak kepastian pengisian jabatan Wakil Bupati HST.

“Kami juga menanyakan tanggapan surat kami beberapa waktu lalu kepada Mendagri. Kami meminta Mendagri turun tangan, memberikan sanksi tegas dan rekomendasi kepada bupati agar polemik yang merugikan masyarakat ini segera tuntas,” tuturnya.

Selain menyurati Mendagri surat tersebut juga telah ditembuskan ke Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten HST dan ke Sekretaris Dewan DPRD HST.

“Kami ingin membuktikan bahwa gabungan partai pengusung ini telah menyerahkan nama-nama calon wakil bupati kepada Bupati HST dengan kesepakatan bersama. Jadi tidak ada alasan bagi bupati untuk tidak memprosesnya, karena surat tersebut sudah resmi dikirimkan dan ditandatangi pengurus masing-masing,” ujarnya.

Sementara itu M Zaini, anggota DPRD HST mengatakan, pihaknya beberapa waktu lalu telah memanggil bupati untuk memberikan penjelasan masalah berlarut-larutnya proses pengusulan nama-nama calon wakil bupati ini.

“PPP pada prinsip menginginkan agar kekosongan jabatan wakil bupati segera terisi agar roda pemerintahan di daerah dapat berjalan lancar. Sejauh ini kami mendesak dan menunggu usulan nama calon yang diserahkan oleh partai pengusung melalaui bupati untuk ditetapkan,” ungkapnya.

Ketua KPU Hulu Sungai Tengah, Johransyah menyatakan pengisian Wakil Bupati harus berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016, mekanismenya dilakukan oleh DPRD HST.

“Partai politik pengusung menyampaikan dua calon kepada DPRD melalui bupati. Artinya, bupati hanya membantu menyampaikan,” kata Johransyah sembari mengatakan bahwa pihaknya pernah menyampaikan permasalahan ini pada Bupati atas permintaan pendapat terkait pengisian wakil bupati HST.(rizqon)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan