Buntut Pilgub Kalsel, Komisioner KPU Kabupaten Banjar Dipecat

Buntut Pilgub Kalsel, Komisioner KPU Kabupaten Banjar Dipecat

Pernyataan berbeda justru disampaikan Karim saat menjadi saksi dalam sidang PHP Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 124/PHP.GUB-XIX/2020 lalu. Dia mengelak dan menyatakan tidak mengetahui pembagian uang kepada beberapa Anggota PPK.

Saat sidang berlangsung, pengadu menjelaskan secara detail adanya pembicaraan dugaan politik uang yang dilakukan teradu. Untuk menguatkan temuan rekaman suara, menurut pengadu pihaknya bahkan sudah mengklarifikasi soal dugaan ini.

Pihak pengadu juga menyampaikan, bahkan rekaman percakapan itu viral antara teradu dengan Ketua DPRD Banjar di media sosial menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU). Sementara, hal yang menjadi pertanyaan pihak pengadu, ketika sidang MK, teradu tak membantah adanya pembagian uang kepada PPK.

Menariknya, bukti rekaman percakapan antara teradu dengan Rofiqi yang terjadi pada 28 Januari 2021 lalu didengar dalam persidangan sebelum pembacaan putusan.

Sementara itu, KPU Kalimantan Selatan akan berkoordinasi dengan KPU RI terkait putusan pemberhentian Abdul Karim Qomar sebagai komisioner KPU Kabupaten Banjar.

“Putusan DKPP itukan final. KPU menghargai putusan lembaga manapun dan akan melaksanakan putusan lembaga hukum yang memerintahkan kepada KPU karena KPU kan memang pelaksana undang-undang,” ujar KPU Kalimantan Selatan, Nur Zazin saat dikonfirmasi awak media.

Jika memang pemberhentian telah dilakukan maka otomatis akan dilakukan Pengganti Antar Waktu (PAW) mengisi kekosongan jabatan komisioner di KPU Kabupaten Banjar. Nur Zazin mengatakan, pihaknya menunggu perintah KPU RI menindaklanjuti putusan DKPP.

“Kalau nanti pemberhentian tetap, ya PAW. PAW kan KPU RI, tapi nanti biasanya klarifikasi minta KPU provinsi. Pengangkatan dan pemberhentian KPU kabupaten/kota dan provinsi itu kewenangan KPU RI,” pungkasnya. (rizqon)

Editor: Abadi