Buka Pencanangan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di Tabalong, Bupati Anang : Ini Sebuah Bentuk Ikhtiar

Bupati Tabalong, Anang Syakhfiani membuka pencanganan pelaksanaan vaksinasi covid-19 pada, Senin (1/2/2021) di Puskesmas Mabuun, Kecamatan Murung Pudak. (foto : arif/klikkalsel)

TANJUNG, kliklkalsel.com – Bupati Kabupaten Tabalong, Anang Syakhfiani membuka secara resmi Pencanangan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada, Senin (1/2/2021) di Puskesmas Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.

Dalam kesempatan itu, Anang mengatakan, kegiatan vaksinasi menunjukkan Tabalong selangkah lebih maju dalam upaya menekan penyebaran Covid-19.

“Walaupun sama-sama kita ketahui bahwa vaksinasi ini program nasional,” ujarnya.

Menurut Anang, dirinya tidak memiliki alasan untuk tidak mendukung program vaksinasi yang sudah dicanangkan.

“Sekali lagi saya ingin menyatakan saya, unsur pimpinan daerah dan kita semua akan mendukung sepenuhnya kegiatan vaksinasi ini,” jelasnya.

Anang mengungkapkan, jika dirinya bersama Wakil Bupati dan Ketua DPRD Tabalong tidak dapat di vaksin kali ini karena syarat batas usia.

Menurut informasi yang ia terima, dirinya kemungkinan pada bulan Maret atau April 2021 baru akan bisa di vaksinasi dengan vaksin yang berbeda merk.

“Semula memang vaksin ini hanya untuk warga berusia 18 sampai 59 tahun. Tetapi ada kebijakan baru ini juga berlaku untuk untuk usia 60 tahun. Tetapi vaksin untuk warga untuk usia 60 tahun ke atas ini bukan merk sinovac cina, tetapi merk pfizer jerman,” bebernya.

Lebih jauh Anang menyampaikan, pelaksanaan vaksinasi ini sebagai sebuah ikhtiar.

“Ketika kita ingin disuntik dengan vaksin, mohon maaf, maka kita berserah diri pada Allah SWT,” tuturnya.

Diketahui, beberapa hari lalu Tabalong menerima sebanyak 2.960 Vaksin Covid-19 Sinovac.

Untuk tahap pertama penyuntikan vaksin dilakukan terhadap 1480 orang meliputi tenaga kesehatan dan sejumlah pejabat publik.

Penyutikan vaksin akan dilakukan sebanyak 2 dosis. Dosis pertama pada 1 Februari 2021 dan dosis kedua, 15 Februari 2021. (arif)

Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan