Buka Musrenbang RPJMD Balangan 2021-2026, Bupati H Abdul Hadi Minta Kerja Nyata

PARINGIN, klikkkalsel.com – Pemerintah Kabupaten Balangan menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Balangan 2021-2026.

Acara berlangsung di Griya Mayang Maurai Komp Garuda Maharam perumahan dinas pejabat Pemkab Balangan, Selasa, (8/6/2021).

Bupati H Abdul Hadi yang membuka acara Musrenbang ini dalam sambutannya meminta Bapppeda untuk dapat menganalisa don merumuskan masukan dari stakeholder , sehingga mencapai dokumen RPJMD yang betuI-betul bisa menyerap aspirasi masyarakat untuk pelaksanaan pembangunan lima tahun ke depan, dengan mengacu kepada visi Kepala Daerah.

“Membangun Desa Menata Kota Menuju Balangaan yang Lebih Maju dan Sejahtera”.Imbuhnya

Setelah Musrenbang RPJMD ini dilaksanakaan, Lanjut Abdul Hadi, Dirinya meminta Bappeda untuk segera merumuskanm rancanggan akhir RPJMD dan Nota Raperda untuk disampaikan kepada DPRD.

Untuk pencapaian visi dan misi Untuk pencopaian visi dcm misi yang telah ditetapkom, Abdul Hodi kembali mengingatkan semua jajarannya agar sama-sama menuangkan ide dan gagasan sesuai dengan fungsi masing masing supaya bisa menjadi masukan yang membangun dan bisa meningkatkan kualitas dam fungsi dokumen RPJMD.

“ kami harapkaan kerja nyata dalam pencapaian target visi dan misi yang sudah ditetapkan, sehingga dokumen yang kita hasilkam bersama akaan menjadi dokumen perencanan yang tepat sasaran dan dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan pembangunan Kabupaten Balangan 5 tahun kedepan,”Ucapnya.

Pelaksanaan Musrenbang mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019. (adv/fitri)

Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan