Buang Sabu ke Pinggir Jalan, Pemuda Tamban Digiring ke Polres Batola

Ilustrasi

MARABAHAN, klikkalsel.com – Upaya membuang barang bukti narkotika jenis sabu di hadapan polisi gagal dilakukan SN (50). Barang haram itu pun menggiringnya ke Polres Barito Kuala (Batola) untuk diproses hukum.

SN Warga Desa Jelapat 1 RT 12, Kecamatan Tamban, Batola, ditangkap Satresnarkoba Polres Batola di jalan Desa Kampung Nagara, Tamban, Senin (3/11/2020) sekitar pukul 18.30 Wita.

Sabu yang sempat dibuang SN sebanyak 2 paket dengan berat kotor 0,66 gram. Sebelum penangkapan, polisi mendapat Informasi dari masyarakat tentang transaksi narkoba di Kampung Nagara.

Informasi itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Lantas menjelang malam, petugas yang menyamar melihat seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan.

Selanjutnya laki-laki yang belakangan diketahui berinisial SN tersebut terlihat membuang sesuatu di rumput pinggir jalan.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Batola untuk penyidikan lebih lanjut,” papar Kapolres Batola, AKBP Lalu Mohammad Syahir Arif, melalui Kasat Resnarkoba AKP H Juwarto, Selasa (3/11/2020).

“Pelaku dikenakan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.(muhammad)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan