BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pimpinan Kantor Cabang BRI Kotabaru, Irfansyah merespon adanya kasus dugaan korupsi motif kredit fiktif yang dilakukan oknum pegawai. Perkara ini sedang berproses di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.
Irfansyah mengapresiasi tindakan aparat penegak yang memproses cepat laporan yang telah dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“BRI menghormati proses hukum yang sedang berlangsung termasuk ikut aktif dan kooperatif dalam pengungkapan perkara tersebut,” tuturnya, Kamis (3/7/22025).
Irfansyah menerangkan, perkara yang ditangani Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotabaru tersebut merupakan hasil pengungkapan internal BRI. Pengungkapan ini, ucapnya, berdasarkan penerapan zero tolerance to fraud yang terus digalakkan pihaknya dalam beberapa tahun terakhir.
Dia menegaskan, BRI tidak memberi toleransi terhadap segala bentuk kecurangan (fraud), tanpa terkecuali. Apabila ditemukan tindakan penipuan sekecil apa pun, ujarnya, maka akan langsung ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga Selewengkan Dana KUR, Mantan Pegawai BRI Cabang Kotabaru Didakwa Korupsi Rp9,2 Miliar Lebih
Baca Juga Gandeng Agen Brilink, BPJS Ketenagakerjaan Jangkau Perlindungan Bagi Pekerja Hingga ke Pelosok
Irfansyah menambahkan pihaknya telah memberikan sanksi tegas kepada pelaku pelanggaran sesuai dengan ketentuan internal BRI. Sanksi yang dijatuhkan berupa pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Dalam menjalankan seluruh operasional bisnisnya, BRI menerapkan zero tolerance terhadap setiap tindak kejahatan dan menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance,” tandasnya.
Untuk diketahui, mantan Relationship Manager (RM) Program dari kantor BRI cabang Kotabaru, M Dika Irawan didakwa melanggar Pasal 2 Undang-Undang Tipikor sebagai pasal primer dan Subsider pasal 3 Undang-undang Korupsi.
Dika terseret ke perkara korupsi karena melakukan penyelewengan dana kredit usaha rakyat (KUR) dengan motif 28 nasabah fiktif.
Tindak pidana itu dilakukannya tak seorang diri. Dika dibantu terdakwa lain Selvie Metty terdakwa lain yang disidangkan secara terpisah.
Di persidangan terungkap bahwa berdasar penghitungan BPKP Kalsel tertanggal 2 Juni 2025 negara mengalami kerugian sebesar Rp9,2 miliar lebih. (rizqon)
Editor: Abadi