Brankas Kantor Desa Hapalah yang Dicuri Oknum Ketua RT Ternyata Dibongkar Pakai Linggis

Diduga pelaku kasus pencurian uang desa Hapalah dan judi jenis togel

TANJUNG, Klikkalsel.com – Polres Tabalong ungkap kasus pencurian uang yang disimpan dalam brankas Kantor Desa Hapalah, Kecamatan Banua Lawas, Tabalong pada Kamis (04/08/2022) lalu.

Diketahui, pelaku teridentifikasi 3 orang, yaitu KH alias Prabu (25) warga Hulu Sungai Utara dan MR alias Pakno (41) warga Desa Hapalah, Kecamatan Banua Lawas, Tabalong selaku Ketua RT.01 Desa Hapalah, beserta Ilmi (20) atau Sinchan yang masih dalam pencarian.

“Modus operasi yang dilakukan yaitu mereka secara bergantian membongkar atau mencongkel pintu depan kantor desa,” ujar WakaPolres Tabalong, Kompol Reza Bramantya didampingi PS Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong dan Kaurbin Ops Satreskrim Polres Tabalong, Senin (22/8/2022).

Adapun alat yang digunakan, yaitu menggunakan linggis dengan panjang sekitar 50 cm. Kemudian ketiga pelaku mengambil uang Dana Desa (DD) yang berjumlah sekitar Rp 58.810.000.

“Dengan rincian Rp19,5 juta digunakan untuk BLT yang akan dibagikan, Rp 35.160.000 yang akan digunakan untuk pembangunan proyek desa yang sedang berjalan dan Rp. 4.150.000 pajak kegiatan yang belum disetor,” beber Reza.

Baca Juga : Buset! Oknum Aparat Desa Pampanan Main Togel Untuk Cari Uang Tambahan

Baca Juga : Bisnis Thrifting di Banjarmasin Bakal Dilarang

Dari hasil pembagian pencurian, Pakno selaku Ketua RT menjadi yang paling banyak, yaitu Rp23 juta, Prabu Rp18 juta dan Ilmi selaku DPO Rp19 juta.

Sedangkan pembongkaran brangkas dilakukan sekitar 1 km dari lokasi kejadian, yaitu ditepi sungai di wilayah Desa Hapalah.

“Digeser dari TKP oleh para pelaku menggunakan sepeda motor milik DPO Ilmi. Untuk membuka brangkas yang saat itu terkunci mereka menggunakan kunci palsu berupa linggis,” beber Kaurbin Ops Satreskrim Polres Tabalong, Ipda Epong Tantora.

Dalam perkara tersebut, pelaku dikenakan pidana tindak pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dengan pasal Pasal 363 ayat 1 ke-3e dan 4e KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Dilah)

Editor: Abadi