BPSK Dilantik untuk Selesaikan Sengketa Konsumen

Anggota BPSK dilantik dan pengambilan sumpah jabatan oleh Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor, di Aula Dinas Perdagangan Kalsel. (foto : baha/klikkalsel)
Anggota BPSK dilantik dan pengambilan sumpah jabatan oleh Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor, di Aula Dinas Perdagangan Kalsel. (foto : baha/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Gubernur Kalimantan Selatan H Sahbirin Noor melantik anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kalsel periode 2018-2023 di Aula Dinas Perdagangan Kalsel, Selasa (17/4/2018).

“Diharapkan BPSK baru dilantik berkomitmen memberikan perlindungan terkait hak konsumen, ataupun berperan sebagai peradilan dalam penyelesaian sengketa antara pembeli/konsumen dengan pelaku usaha atau produsen,” ujar Kepala Dinas Perdagangan Kalsel Birhasani usai pada pelantikan dan pengambilan sumpah jajaran BPSK Kalsel.

BPSK Kalsel baru dilantik ini bersifat independen, terdiri dari unsur akedemisi, pemerhati konsumen, unsur pemerintahan maupun pelaku usaha dan konsumen.

“Mereka yang dilantik adalah hasil seleksi secara terbuka dan diumumkan sebelumnya sekitar setengah bulan lalu,” sebutnya.

Peran BPSK menyelesaikan sengketa dengan mediasi sebelum masuk pengadilan umum.

“Jadi nanti kalau ada sengketa konsumen agar bisa membawa ke BPSK agar dilakukan mediasi secara kekeluargaan, menghindari masuk kepersidangan,” ujarnya.

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor mengatakan, BPSK dapat memberi kepastian dan jaminan hak konsumen terhadap pelaku usaha, baik itu masalah proses jual beli ataupun hal lain yang dirasa merugikan masyarkat pembeli.

“Jadi BPSK bisa memberikan solusi atas persoalan yang muncul antara konsumen dan produsen sesuai aturan hukum yang berlaku,” ucap Paman Birin sapaan akrabnya. (baha)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan