BPKP Kalsel Ungkap Kerugian Negara Rp 42 Miliar Hasil Audit 2019-2022

Kepala BPKP Kalsel Rudy M Harahap dalam pelatihan Pelatihan Bersama Peningkatan Kemampuan Aparat Penegak Hukum dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Dari tahun 2019 sampai dengan awal 2022, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Selatan membantu penegak hukum menghitung kerugian keuangan negara senilai Rp 42 miliar. Hal ini dilakukan melalui Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) sebanyak 35 kali.

Hal itu diungkap oleh Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Selatan, Rudy M Harahap, ketika melatih para auditor, penyidik, dan penuntut pada Pelatihan Bersama Peningkatan Kemampuan Aparat Penegak Hukum dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi di Provinsi Kalimantan Selatan di Hotel Galaxy Banjarmasin, Rabu (15/6/2022).

Pelatihan ini sendiri diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Para peserta berasal dari Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Kejaksaan Negeri di Kalimantan Selatan, Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan, Kepolisian Resort di Kalimantan Selatan, BPK Kalimantan Selatan, BPKP Kalimantan Selatan, dan Inspektorat Provinsi Kalimantan Selatan.

Baca Juga : BPKP Akan Audit Dana Perjalanan Dinas Anggota DPRD, Diduga Ada Manipulasi Kuitansi Hotel

Baca Juga : Datangi PTUN, Warga Pasar Batuah Minta Batalkan SK Walikota Banjarmasin

Audit PKKN tersebut memiliki 6 tahapan, yaitu pra perencanaan, perencanaan, pengumpulan beserta pengujian dan analisis serta evaluasi bukti, pelaporan, pengomunikasian, dan pemantauan tindak lanjut.

“Permintaan Audit PKKN di Provinsi Kalimantan Selatan yang ditujukan kepada kami dalam rentang 2019 – 2022 sebanyak 20 kali oleh kejaksaan dan 21 kali oleh kepolisian. Yang telah selesai auditnya 35 permintaan,” tambah Rudy.

Ke depannya, Rudy menekankan, audit penanganan tindak pidana korupsi tidak hanya berupa penghitungan kerugian keuangan negara, tetapi akan diperluas pada penghitungan kerugian perekonomian, sosial, dan lingkungan.

Bersama dengan KPK, lanjut ujarnya, juga akan membangun sinergi dan kemampuan Aparat Penegak Hukum untuk menangani Tindak Pidana Korupsi di Kalimantan Selatan.

“Sinergi harus jalan. Semua unsur penegakan hukum harus membangun kolaborasi untuk meminimalkan Tindak Pidana Korupsi di Kalimantan Selatan ini,” pungkasnya.(rizqon)

Editor : Amran