BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perawatan Hingga Sembuh Pekerja Korban KKB di Papua

PAPUA, klikkalsel.com – Aksi penembakan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) kembali terjadi di Nduga, Papua yang mengakibatkan 10 orang meninggal dunia dan 2 orang lainnya mengalami luka-luka.

BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) secara sigap melakukan Layanan Cepat Tanggap (LCT) untuk mengetahui apakah terdapat pekerja yang menjadi korban.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak terkait, diketahui seorang buruh kapal bernama Hasdin menjadi salah satu korban dalam kejadian tersebut.

Pria yang tengah bekerja saat kejadian berlangsung, mengalami luka tembak di bagian kaki dan lengan, sehingga harus mendapat perawatan intensif di RSUD Mimika.

Beruntungnya Hasdin tergabung dalam Paguyuban Kerukunan Warga Sulawesi Selatan dan terdaftar sebagai peserta Bukan Penerima Upah (BPU) di BPJAMSOSTEK. Sehingga musibah yang menimpanya termasuk dalam kecelakaan kerja.

Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia menyayangkan tindak kekerasan yang terjadi.

Pihaknya memastikan, BPJAMSOSTEK menanggung seluruh biaya perawatan peserta yang menjadi korban, hingga sembuh tanpa batas biaya.

“Jika korban tidak dapat bekerja untuk sementara waktu karena masih dalam masa pemulihan, BPJAMSOSTEK juga akan membayarkan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan dan selanjutnya 50 persen upah hingga sembuh,” katanya.

Baca Juga 

Lebih Dari Seribu Guru Ngaji Tercover BPJS Hasil CSR PT. JAR

Monev Inpres di Kaltim dan Kaltara, Dorong Non ASN dan Pekerja Rentan Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Roswita mengatakan, kejadian serupa sering terjadi, khususnya di daerah yang rawan konflik.

Oleh karena itu pihaknya mengimbau, kepada seluruh pekerja untuk membekali diri dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. “Karena risiko dalam bekerja dapat menimpa siapa saja dan kapan saja,” tuturnya.

Pemerintah melalui BPJAMSOSTEK hadir memberikan perlindungan melalui lima program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Kami berharap kejadian ini tidak terulang kembali. Namun hal ini sekaligus menjadi bukti pentingnya perlindungan jaminan sosial. Karena dengan adanya perlindungan dari BPJAMSOSTEK, pekerja dapat berkerja dengan tenang yang secara tidak langsung akan meningkatkan produktivitas kerjanya,” tukas Roswita.

Terpisah, Kepala BPJamsostek Batulicin Murniati menyatakan, turut prihatin terhadap kejadian yang menimpa pekerja sebagai korban peristiwa penembakan KKB di Nduga Papua.

Atas peristiwa tersebut, BPJS Ketenagakerjaan mengajak masyarakat di Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru untuk menumbuhkan kesadaran akan pentingnya jaminan sosial khususnya bagi pekerja di daerah rawan konflik untuk ikut menjadi peserta BPJamsostek.

“BPJS Ketenagakerjaan merupakan sistem jaminan sosial ketenagakerjaan yang diwajibkan oleh Pemerintah Indonesia baik untuk dektor formal maupun informal seperti petani, nelayan, ojek, buruh harian lepas serta berbagai profesi pekerja rentan lainnya bagi setiap masyarakat. BPJS Ketenagakerjaan hadir dengan tujuan memberikan perlindungan terhadap para tenaga kerja,” tandas Murniati. (adv/restu)

Editor : Hery Murdi