BANJARMASIN, klikkalsel.com – Jaminan Sosial Ketenagakerjaan patut diimplementasikan pemberi kerja atau badan usaha terhadap pekerjanya. Berkaca pada insiden bangunan Alfamart ambruk di Gambut, Kabupaten Banjar, April 2022 lalu. Sebab itu, BPJAMSOSTEK memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) guna mengawal tertibnya perusahaan kerja.
Sinergi ini terjalin pada MoU Perpanjang Kerjasama untuk meningkatkan terciptanya tertib perusahaan kerja di Kalimantan Selatan.
BPJAMSOSTEK dan Kejati Kalsel melakukan penandatanganan perpanjangan kerjasama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Aula Kejaksaan Tinggi Kalimantan, Senin (27/06/2022).
Hadir dalam penandatanganan MoU, diantaranya Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Kalimantan Rini Suryani, Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Banjarmasin Bunyamin Najmi, Kepala Kejati Kalsel Mukri, Wakil Kepala Kejati Kalsel Akhmad Yani dan Asdatun Firmasyah Subhan.
Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Kalimantan Rini Suryani menyampaikan, kewenangan penagakan hukum ada di Kejaksaan sebagai pengacara negara. Sehingga BPJS Ketenagakerjaan terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri untuk penegakan kepatuhan kepada pemberi kerja/badan usaha terhadap implementasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Sebagai contoh, pada bulan puasa tahun ini terjadi musibah ambruknya bangunan Alfamart Gambut Kabupaten Banjar, dimana 9 dari 14 orang korban merupakan pekerja yang terdaftar menjadi peserta BPJAMSOSTEK, diserahkan santunan kepada peserta dan ahli waris korban hampir sejumlah Rp 1 milyar dan memberikan biaya pengobatan tak terbatas kepada korban sampai dinyatakan sembuh,” tuturnya.
Baca Juga : BPJAMSOSTEK Banjarmasin Pastikan Pekerja Jasa Konstruksi Dinaungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Baca Juga : Sidang Perdana Suami Ratu Arisan Online, Jaksa Dakwa MS dengan 2 Pasal
Rini menambahkan dengan coverage share yang baru mencakup 28 persen pekerja di Kalimantan Selatan yang dilindungi program BPJAMSOSTEK. Diharapkannya dengan kerjasama ini semakin meningkatkan kepatuhan para pemberi kerja/badan usaha untuk memberikan perlindungan kepada pekerjanya.
“Dengan adanya kerjasama dengan kejaksaan tinggi diharapkan akan meningkatkan kepatuhan para pemberi kerja dengan membayar iuran tepat waktu atau agar tidak menunggak iuran, pendaftaran perusahaan baru, penertiban pelaporan data tenaga kerja dan upah” pungkasnya.
Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Banjarmasin Bunyamin menambahkan, selama ini kerjasama terjalin sudah sangat baik untuk penanganan dan penertiban pemberi kerja dalam pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk para pekerja yang ada di wilayah kerja Kalimantan Selatan.
“Untuk data di tahun 2022 total penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) ke Kejaksaan Negeri di Wilayah Kalimantan Selatan sebayak 15 SKK dengan potensi iuran yang tertagih sebanyak Rp 2,7 milyar dari perusahaan atau para pemberi kerja yang menunggak iuran,” pungkasnya. (rizqon)
Editor: Abadi