BPJAMSOSTEK Batulicin Serahkan Santunan JKK, JHT dan Beasiswa ke Ahli Waris Honorer Pemkab Tanbu

BATULICIN, klikkalsel.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Batulicin melakukan penyerahan Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Meninggal, Jaminan Hari Tua, dan Beasiswa kepada Ahli Waris almarhum peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Di mana almarhum sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan Honorer Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) dan sudah terdaftar tiga Program yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Penyerahan klaim secara simbolis diserahkan langsung oleh Murniati selaku Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batulicin Kepada Ahli Waris almarhum Ernanda Risti Wahyuni yakni Risnawati (istri), M. Daniel Avonto dan Centina Arsend (anak), serta dihadiri Erick Pandodean, putra perwakilan dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tanbu yang berlangsung di rumah almarhum Ernanda Risti Wahyuni, di Desa Sarigadung, Rabu (14/12/2022).

Besaran santunan yang diserahkan kepada Ahli Waris Ernanda Risti Wahyuni berupa JKK meninggal sebesar Rp122.800.000, JHT sebesar Rp3.085.830 dan Beasiswa dua anak maksimal Rp162.000.000, untuk saat ini anak atas nama M. Daniel Avonto (Kelas 5 SD) dan Centina Arsend (Kelas 1 SD) masing – masing mendapatkan beasiswa sebesar Rp1.500.000/tahun, yang masih bersekolah di SDN 8 Kampung Baru.

Dalam kesempatan ini, Murniati menjelaskan, dalam Kasus JKK meninggal ini untuk manfaat Beasiswa anak otomatis langsung mendapatkan manfaat beasiswa apabila yang bersangkutan memiliki anak yang masih bersekolah dari TK, SD, SMP, SMA sampai Perguruan Tinggi dengan catatan anak masih bersekolah, belum menikah, belum bekerja dan belum berusia 23 tahun.

Dengan rincian manfaat beasiswa sebagai berikut TK sampai SD/ Sederajat Rp 1,5 juta/tahun maksimal 8 tahun, SMP/ Sederajat Rp2 juta/tahun maksimal 3 tahun. SMA/ Sederajat Rp. 3 juta/ tahun maksimal 3 tahun, Perguruan Tinggi Rp12 juta/ tahun maksimal 5 tahun.

Pengajuan dapat dilakukan tiap tahun, kemudian bagi anak peserta yang belum memasuki usia sekolah pada saat meninggal dunia, beasiswa akan diberikan saat anak masuk usia sekolah.

Manfaat beasiswa ini diberikan untuk dua orang anak secara berkala setiap tahun sesuai tingkat pendidikan dari TK-S1 dengan nilai maksimal mencapai Rp174 juta.

Diketahui, Ernanda Risti Wahyuni meninggal saat bertugas mengantarkan produk hukum berupa Perda dan Perbup ke Kecamatan Simpang Empat, Tanbu.

Saat menyerahkan produk hukum tersebut di ruangan Tata Usaha yang bersangkutan tiba-tiba terkena serangan jantung dan langsung dibawa ke Klinik Mandiri Batulicin, dan tidak lebih dari 24 jam meninggal dunia.

Sehingga yang beu dikategorikan JKK meninggal mendadak saat bekerja dan manfaat yang diterima adalah 48 x upah yang terlapor di BPJamsostek upah yang terlapor adalah Rp2.100.000 (48 X Rp. 2.100.000 = Rp. 100.800.000) ditambah uang pemakaman Rp10.000.000, dan uang santunan berkala yang dibayarkan sekaligus Rp12.000.000 ditambah saldo JHT Rp3.085.830 dan beasisiwa 2 anak maksimal Rp162.000.000. Total yang diterima ahli waris adalah Rp. 287.885.830.

Murniati juga mengungkapkan, rasa belasungkawa sedalam-dalamnya atas musibah tersebut dan juga menghaturkan rasa terimakasihnya kepada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tanbu, karena Karyawan Honorernya sudah didaftarkan 3 program BPJS Ketenagakerjaan (JKK, JKM, JHT).

Bagi dia, uang santunan tersebut bukan sebagai belas kasih atau bantuan tetapi merupakan hak dari yang bersangkutan karena menjadi peserta BPJAMSOSTEK.

Baca Juga : Berikan CSR Perlindungan Pekerja Rentan, PT Pama Indomining Diapresiasi BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga : Bersama Ciputra Mitra Hospital Banjarmasin, BPJS Ketenagakerjaan adakan Corporate Gathering “Work Together In Harmony”

Ia berharap, melalui santunan yang diterima dapat dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga yang ditinggalkan.

Erick Pandodean Putra (Rekan Kerja Almarhum) menyambut positif kehadiran dari BPJAMSOSTEK. “Ini merupakan bukti bahwa negara hadir melalui BPJAMSOSTEK yang memberikan kepastian Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada pekerjanya yang mengalami musibah,” sebutnya.

Dia juga berharap, dengan adanya uang santunan yang diterima ahli waris tersebut, bisa dimanfaatkan dengan baik untuk keberlangsungan hidup dengan penggunaan yang tepat. Seperti dibelikan lahan buat berkebun, hewan ternak maupun sebagai modal usaha agar uang tersebut benar-benar bermanfaat dan berkelanjutan.

Imbau Daftarkan Pekerja Masuk Program BPJAMSOSTEK

Murniati (Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Batulicin) juga mengimbau, kepada semua SKPD dan perusahaan di wilayah Tanbu untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya ke dalam Program BPJAMSOSTEK, dengan harapan tidak adanya PDS (Perusahaan Daftar Sebagian) Tenaga Kerja, PDS Program dan PDS Upah, dan tidak terlambat bayar iuran.

Murniati juga mengimbau, kepada seluruh Perusahaan di Wilayah Tanbu yang belum menjadi peserta agar mendaftarkan pekerjanya ke BPJAMSOSTEK dan tertib membayar iuran sehingga manfaat perlindungan BPJAMSOSTEK bisa dirasakan oleh seluruh pekerja dan Keluarga secara maksimal.

Dia menjelaskan, saat ini yang bisa menjadi peserta BPJAMSOSTEK selain pekerja formal sekarang pekerja informal juga sudah bisa menjadi peserta BPJAMSOSTEK dengan iuran Rp16.800/bulan untuk program JKK dan Jaminan Kematian sangat murah dan terjangkau buat pekerja informal atau BPU (Bukan Penerima Upah).

Seperti nelayan, pedagang, petani karet, penjual sayur, penjual pentol, ojek dan lain lain yang bekerja secara mandiri. Apabila ingin ikut Jaminan Hari Tua juga bisa dengan menambahkan iurannya sebesar Rp20.000/bulan.

“Semoga ke depannya selain pekerja formal juga pekerja informal (nelayan, petani, penjual pentol, penjual sayur) bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan karena manfaat yang diterima pesertanya sangat besar dan bermanfaat,” ujarnya.

Menurutnya, hal tersebut sudah menjadi kewajiban pihaknya untuk memberikan pelayanan prima dan memenuhi hak peserta ataupun ahli warisnya sesuai aturan yang berlaku.

“Semoga santunan ini dapat meringankan keluarga Almarhum dan bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan,” katanya.

Murniati mengatakan, kecelakaan dapat terjadi dimana saja. Bahkan saat kondisi tengah bekerja sekalipun, maka pekerja yang belum menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan silahkan mendaftar.

“Program ini sangat meringankan perusahaan, karena semua biaya pengobatan dan perawatan pekerjanya dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan,” tutupnya. (adv/restu)

Editor : Akhmad