Bersama Ciputra Mitra Hospital Banjarmasin, BPJS Ketenagakerjaan adakan Corporate Gathering “Work Together In Harmony”

BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) bersinergi dengan Ciputra Mitra Hospital Banjarmasin dalam melakukan sosialisasi manfaat program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada perusahaan yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Kotabaru.

Mengusung tema Work Together In Harmony “Proses Penentuan Penyakit Akibat Kerja/Kecelakaan Kerja & Return to Work setelah Rawat Jalan & Rawat Inap yang Terkait Risiko K3” kegiatan tersebut diikut dengan penuh antusian oleh para pimpinan perusahaan platinum BPJS Ketenagakerjaan.

Acara tersebut dihadiri oleh Pimpinan Ciputra Mitra Hospital Manager marketing supriyono rahardja bersama Manager pelayanan Drg. Sandra Maria, Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Ikhwan Nor Abyadh, serta Dr. dr Kasyunnil Kamal, MS., Sp.O Dokter Specialis Okupasi selaku Narasumber. hotel ebony soeraja hall. Rabu (16/11).

Acara tersebut diawali dengan penyampaian materi oleh Penata Madya Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Piter Yogae yang menjelaskan tentang manfaat dari 5 program yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan yaitu :

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang memberikan perlindungan kepada tenagakerja mulai dari berangkat kerja sampai tempat kerja lalu pulang kembali kerumah, seluruh biaya pengobatan atas kejadian kecelakaan tersebut dicover oleh bpjs ketenagakerjaan (unlimited) dan dan bahkan apabila kecelakaan kerja tersebut menyebabkan meniggal dunia maka ahliwari akan mendapatkan santunan senilai 48 kali gaji yang dilaporkan serta beasiswa sebesar 174 juta untuk 2 orang anak sampai dengan sarjana (S1).

Jaminan Kematian (JKM) memberikan perlindungan kepada tenagakerja apabila meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, Ahliwaris akan diberikan santunan berupa 42 juta rupiah serta beasiswa sebesar 174 juta untuk 2 orang anak sampai dengan sarjana (S1) minimal kepesertaan 3 tahun.

Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan Batulicin Serahkan Santunan Kematian ke Ahli Waris Guru Mengaji

Baca Juga : BPS Daftarkan Petugas Regsosek Dalam Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Jaminan Hari Tua (JHT) adalah manfaat uang tunai yang bisa di klaim pada saat memasuki usia pensiun 56 tahun atau pada saat berhenti bekerja akibat PHK, Resign atau Meninggal dunia

Jaminan Pensiun (JP) adalah manfaat secara berkala setiap bulannya untuk peserta yang sudah , maka manfaat akan berlanjut untuk ahliwaris.

Selanjutnya materi tentang Penentuan Penyakit Akibat Kerja/Kecelakaan Kerja & Return to Work setelah Rawat Jalan & Rawat Inap yang Terkait Risiko K3 disampaikan oleh Dokter Specialis Okupasi Dr. dr Kasyunnil Kamal, MS., Sp.O.

Kasyunnil menyampaikan pengaruh kondisi kerja sangat berdampak terhadap kondisi kesehatan pekerja, perusahaan yang sudah menerapkan ISO harusnya sudah menerapkan Health Risk Assesmen. harapannya dengan adanya kegiatan ini dapat menekan dan mengurangi kasus kecelakaan kerja diperusahaan.

“dengan adanya kegiatan ini harapannya perusahan lebih mengutamakan lagi health risk assesmenuntuk menilai risiko aktifitas pekerjaan pada perusahaan baik kegiatan rutin, non-rutin, maupun emergensi. sehingga dapat menekan dan mengurangi kasus kecelakaan kerja pada perusahaan, agar tercapai target jangka panjang, yaitu karyawan perusahaan dapat pensiun dalam keadaan sehat” Tuturnya.

Pada kegiatan tersebut juga terdapat sesi penyerahan simbolis kasus kecelakaan kerja kepada ahliwaris dari Al. Aldih karyawan PT. Kodeko Agro Mandiri yang menerima santunan Kecelakaan Kerja sebesar Rp. 262.279.740,00. Santunan diserahkan oleh Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketanagakerjaan Ikhwa Nor Abyadh, dan General Manajer EAS Group Anang Yusanto yang didampingi oleh pengurus perusahaan dari PT. KAM kepada ahliwaris (Istri Alm Aldih).