BPJamsostek Batulicin Serahkan Santunan JKK Cacat total Tetap kepada Pekerja Panen Sawit

BATULICIN, klikkalsel.com – Nuriyah, istri Tukiman nampak sumringah saat menerima santunan kecelakaan kerja cacat total tetap dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan di kediamannya Desa Rantau Buda, Kecamatan Sungai Durian, Kabupaten Kotabaru (5/8/2023).

Tukiman dan Istrinya menerima santunan kematian dari BPJS dengan rincian senilai Rp188.250.840, ditambah dengan beasiswa untuk anaknya yang saat ini masih menduduki Sekolah Menengah Pertama hingga Lulus Sarjana.

Santunan itu diserahkan secara simbolis oleh Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batulicin Yusef Dwi Jayadi bersama bersama Manajamen Perusahaan PT Sawitakarya Manunggul – Sawita Estate.

Tukiman adalah karyawan Sawitakarya Manunggul – Sawita Estate yang bekerja sejak 2012 sebagai karyawan panen. Pada Sabtu, 5 November 2022 sekitar pukul 12.30 Wita, saat Tukiman sedang melakukan pekerjaan panen, pelepah jatuh menimpa kepala bagian kanan. Setelah kejadian tersebut, Tukiman mengalami cidera yang serius bagian kepala (batang otak) yang mengakibatkan sebagian besar tubuhnya tidak dapat digerakan atau difungsikan.

Baca Juga BPJamsostek Batulicin Serahkan Santunan JKK Cacat total Tetap kepada Pekerja Panen Sawit

BBaca Juga Sinergi BPJAMSOSTEK dan Dinas Sosial Tanah Bumbu Wujudkan Perlindungan Paripurna bagi Pekerja

Pada kesempatan tersebut Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batulicin Yusef menjelaskan, Tukiman merasakan bahwa tubuh bagian kirinya kaku dan tidak bisa diluruskan lagi, sehingga hanya dapat berbaring dan membutuhkan bantuan orang lain makan dan buang air, persentase cacat total yang dialami Tukiman adalah sebanyak 70 persen, sehingga kasus seperti ini akan berhak mendapatkan Santunan Kecelakaan Kerja Cacat Total Tetap.

“Manfaat klaim Kecelakaan Kerja Cacat Total Tetap sudah dibayarkan 31 Juli 2023 kepada Bapak Tukiman senilai Rp 185,250,840, dengan rincian uraian cacat sebesar Rp 173,250,840, dan santunan berkala Rp 12,000,000. Dan selanjutnya tenaga kerja yang bersangkutan juga akan mendapatkan Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Beasiswa Pendidikan untuk anaknya,” ujar Yusef.

Selanjutnya Nuriyah yang merupakan Istri dari Tukiman menyampaikan, terimakasih karena BPJamsostek mengcover seluruh pengobatan dari awal kecelakaan kerja sampai dengan santunan cacat jadi bisa membantu Tukiman dalam melanjutkan kebutuhan sehari-hari dan bisa membantu biaya anaknya yang masih sekolah.

Sementara itu pada kesempatan terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batulicin Vina Dwina Yuskin mengatakan, program BPJS ketenagakerjaan ini bersifat komprehensif untuk semua masyarakat pekerja dan berhak mendapatkan program BPJS Ketenagakerjaan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Ia berharap seluruh lapisan masyarakat baik buruh, nelayan, petani maupun honorer di Tanah Bumbu dan Kotabaru bisa terdaftar menjadi Peserta BPJS ketenagakerjaan.

“Kami juga akan selalu mensosialisasikan program BP Jamsostek ini ke seluruh masyarakat, sehingga manfaat program BP Jamsostek bisa dirasakan ke seluruh karyawan maupun pekerja mandiri agar terjamin kesejahteraannya agar dapat bekerja dengan tenang tanpa harus merasa cemas,” tukas Vina. (adv/restu)

Editor : Akhmad