BPJAMSOSTEK Batulicin Apresiasi Bupati Tanah Bumbu dan DPMD atas Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

BATULICIN, klikkalsel.com – Sinergitas antara Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), dan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Batulicin berbuah hasil memuaskan.

Atas kerjasama dengan DPMD Tanah Bumbu ini, BPJAMSOSTEK Cabang Batulicin memberikan apresiasi kepada Bupati Tanah Bumbu dan DPMD atas dukungan terkait kepesertaan BPJAMSOSTEK.

Total akuisisi sebanyak 4.604 menjadi peserta BPJAMSOSTEK yang terdiri dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebanyak 801 peserta, RT sebanyak 2.357, sedangkan Kades dan perangkatnya sebanyak 1.446 peserta.

Diketahui, jaminan yang diberikan terdiri dari Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan mengikuti 3 Program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

“Atas total Akuisisi yang didapat ini, kami sangat berterima kasih, sekaligus memberikan penghargaan kepada pihak Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, dalam hal ini BPMD setempat yang telah mendaftarkan para perangkatnya untuk mengikuti 3 program tersebut,” kata Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Batulicin, Murniati, usai penyerahan penghargaan kepada pihak Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu di Ruang Rapat Bersujud I Kantor Bupati Tanah Bumbu, Senin (13/09/2021).

Baca Juga : Harpelnas, BPJAMSOSTEK Batulicin Mengangkat Tema Protecting and Empowering

Baca Juga : Dana BSU Mulai Cair, Ini Cara Mengetahui Informasi BSU Peserta BPJAMSOSTEK

Murniati berharap, semoga hal ini bisa diikuti oleh SKPD yang lain, guna memberikan perlindungan kepada seluruh Tenaga Kerja di instansinya, yakni dengan cara menganggarkan sebagai bantuan sosial maupun yang lainnya, sesuai dengan Permendagri Nomor 27 Tahun 2021.

“Beberapa waktu lalu, BPJAMSOSTEK Batulicin, secara simbolis sudah menyerahkan uang santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada Norhayati, ahli waris Rasdi, Kepala Desa Setarap, yang telah meninggal dunia. Meskipun hanya kurang lebih 1 tahun menjadi peserta BPJAMSOSTEK, almarhum tetap dapat santunan sebesar Rp. 42 juta,” katanya.

Uang santunan tersebut, papar Murniati, bukan sebagai belas kasih atau bantuan. Tetapi merupakan hak dari yang bersangkutan, karena telah menjadi peserta BPJAMSOSTEK selama kurang lebih masa Iuran 1 tahun dari sektor Penerima Upah dengan Iuran JKK 0,24% dan JKM 0,3% dari Upah terlapor.

Murniati menambahkan, total pembayaran Klaim Kematian dan Kecelakaan Kerja khususnya peserta Penyelenggara Negara Non PNS di Kabupaten Tanah Bumbu di Tahun 2021 sampai dengan bulan September 2021 ini, sebesar Rp1,2 Milyar. (adv/ganang)

Editor: Abadi