BP-Perda DPRD Kalsel Terima 22 Usulan Raperda di 2023

Rapat penyusunan Program Pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2023.

BANJARMASIN, klikaklsel.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP-Perda) Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar rapat koordinasi dan harmonisasi penyusunan Program Pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2023.

Ketua BP-Perda DPRD Provinsi Kalsel, H. Hormansyah, mengatakan ada 22 usulan Perda yang masuk dan diajukan ke pihaknya di BP-Perda DPRD Provinsi Kalsel.

“21 usulan Raperda di antaranya 12 Raperda yang diajukan DPRD Provinsi Kalsel, 9 Raperda usulan pemerintah daerah. Dan satu usulan dari pihak eksekutif sehingga totalnya ada 22 usulan Raperda,” katanya Selasa, (22/11/2022).

Baca Juga : Zepi Raih Medali Pertama untuk Kalsel di Porwanas XIII dari Cabor eSport

Baca Juga : Bangunan Ikon Ketupat Roboh, Ketua Fraksi PAN DPRD Sindir Pemko Dengan Ucapan Syukur

Kemudian 12 Raperda yang diajukan DPRD Provinsi kalsel terdiri dari 4 usulan Komisi I, 2 usulan oleh Komisi II, 3 usulan oleh Komisi III, 2 usulan oleh Komisi IV dan 1 usulan dari BP-Perda DPRD Provinsi Kalsel.

Komisi I mengusulkan Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalsel Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pelayanan Publik, Perubahan Perda Nomor 17 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penanggulangan Narkotika, Psikotropika, dan zat adiktif, dan yang terakhir raperda tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Komisi II mengusulkan Raperda tentang Penetapan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi sebagai SPAM Lintas Kabupaten/Kota dan Perda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Komisi III mengusulkan Raperda Pengendalian Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C pada Wilayah Sungai, Perda Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, dan Perda tentang Inovasi Daerah.

Sedangkan Komisi yang membidangi kesejahteraan rakyat, yakni Komisi IV mengusulkan Raperda tentang Keperpustakaan dan Pembudayaan Literasi, dan Raperda Penanggulangan Stunting. Dan dari BP-Perda, juga mengusulkan Raperda tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Kalsel.

“Kesemua usulan Raperda yang masuk ke BP-Perda, sudah diatur dan diukur untuk berpihak kepada masyarakat dan daerah. Sehingga, koordinasi dan harmonisasi ini sangat penting untuk dilaksanakan untuk disusun sesuai kebutuhan dan skala prioritas,” pungkasnya. (azka)

Editor : Akhmad