Bos Gula dan Pemilik Toko Ditetapkan Tersangka

Direktur Ditreskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Rizal Irawan saat menghadirkan berbagai barang bukti kasus gula penyimpangan gula rafinasi dan toko penimbun produk makanan tanpa label. (baha/klikkalsel)
Direktur Ditreskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Rizal Irawan saat menghadirkan berbagai barang bukti kasus gula penyimpangan gula rafinasi dan toko penimbun produk makanan tanpa label. (baha/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Diteskrimsus) Polda Kalsel berhasil mengungkap toko yang menimbun produk berbagai merk tanpa disertai label, di Toko Bread Mart, Jalan AES Nasution Banjarmasin pada Rabu (25/4/2018).

Sebanyak 343 item dengan total 2.700 pcs serta 111 sak makanan dan minuman tanpa label berhasil diamankan Ditreskrimsus dari dalam toko ini.

Untuk kasus ini, petugas menetapkan pemilik toko, berinisial MO sebagai tersangka.

“Tersangka ini diancam 5 tahun penjara dan denda Rp10 miliar, karena dijerat Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf f dan huruf i UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” ucap Direktur Reskrimsus Polda Kalsel, Kombes Pol Rizal Irawan kepada wartawan, Senin (30/4/2019).

Selanjutnya, dua hari berselang jajaran Subdit I Indag Krimsus Polda Kalsel juga membongkar penyimpangan gula rafinasi, di salah satu kontainer kawasan pergudangan Jalan Gubernur Soebarjo, Lingkar Selatan.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 10 sak karung berat 50 kilogram, 388 sak karung merk Raja Gula, 98 sak karung tanpa merk, serta 3 unit mesin jahit untuk menjahit ulang karung dan benang jahit.

Tidak hanya mengamankan barang bukti, polisi juga menetapkan H FR menjadi tersangka atas kasus gula rafinasi ini.

Terungkapnya kasus ini atas laporan masyarakat, dimana tersangka dicurigai, menggemas ulang gula rafinasi dalam karung maupun plastik tanpa merk.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 139 jo Pasal 84 ayat (1) dan atau Pasal 99 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp10 miliar

Kombes Rizal menegaskan, masih mendalami kedua kasus ini. Apalagi, pihaknya sudah mengantongi tujuh saksi untuk dimintai keterangan.

Menurutnya, penangkapan ini sebagai tindaklanjut intruksi Kepala Bareskrim Mabes Polri dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyimpangan bahan pokok jelang Ramadhan 1439 H.

Ia juga menghimbau, masyarakat lebih berhati hati dalam membeli bahan pangan berupa makanan dan minuman. “Ingatlah untuk mengecek kemasan dan masa kadaluarsa,” tuturnya. (baha)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan