Bolehkah Menikah di Usia Bawah Umur? Begini Penjelasan Kemenag Banjarmasin

Kasi Bimas Islam Kemenag Banjarmasin, Anang Sya’rani

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Kementerian Agama (Kemenag) Banjarmasin mencatat ada 19 orang yang melangsungkan pernikahan selama November 2021, dimana mempelainya di bawah usia produktif.

Kasi Bimas Islam Kemenag Banjarmasin, Anang Sya’rani mengatakan, usia dibawah produktif berumur 19 tahun. Tercatat 4 berjenis kelamin laki-laki dan 15 orang perempuan.

Padahal, jika mengacu Undang Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang Perkawinan, situasi tersebut jelas melanggar.

“Namun yang banyak digunakan sebagai alasan adalah demi menjaga kesucian lebih baik kawin dari pada zina,” katanya, Rabu (15/12/2021).

Lantas bolehkan pasangan yang masih usia di bawah produktif itu menikah?

Dijelaskan Sya’rani, warga selalu bisa mendaftarkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA). Dimana akan mengecek kedua calon suami istri tersebut mulai surat RT, kelurahan, akta kelahiran hingga Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mengetahui usia calon pasangan.

“Jika usianya dibawah 19 tahun, KUA tidak bisa mencatat peristiwa itu, lalu dikeluarkanlah surat penolakan pernikahan (Blanko N9),”ucapnya.

Selanjutnya, calon pasangan terpaksa mengajukan ke Pengadilan Agama, dengan membawa surat Blanko N9. Dan disana pasangan tersebut mendapatkan surat dispensasi yang harus diserahkan ke KUA setempat.

“Selanjutnya, KUA tak bisa menolak harus mengabulkan pernikahan dibawah usia 19 tahun. Dan pengadilan pun tak bisa menolak pasangan yang mengajukan, mungkin itu hak asasi,”ucapnya.

Sebelum terbit surat dispensasi Pengadilan Agama memanggil kedua calon pasangan beserta keluarga untuk mengetahuani alasannya.

“Berbagai alasan pihak pengadilan dan KUA mengabulkan pengajuan pernikahan usia dibawah 19 tahun. Ada yang sudah berbadan dua, menjaga kesucian dan lain sebagainya,”ucapnya.

Pasangan dibawah 19 tahun ini kerap menggelar pernikahan di KUA maupun rumah tergantung ekonomi keluarga calon mempelai.

“Kebanyakan calon mempelai melangsungkan pernikahan di rumah,” imbuhnya.

Sementara itu, keluarga mempelai harus membayar biaya nikah rujuk sebesar Rp 600 ribu yang langsung disetor ke bank sebagai regulasi PP No 19 Tahun 2015 dan PMA No 46 Tahun 2014 Pasal 6. Pembayaran masuk ke Dirjen Bimas Islam.

“Jika di KUA 0 rupiah, tidak ada layanan karena masuk opsi harian,” pungkasnya.(azka)

 

Editor : Akhmad