Black Campaign di Pilkada 2020, Kasus Denny Indrayana Diprediksi Muncul

Komisioner Bawaslu Kalsel Aris Mardiono Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa (foto ; rizqon/dok.klikkalsel)
BANJARMASIN, kilikkalsel.com – Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di masa pandemi otomatis akan mengubah cara kampanye para kandidat. Jika sebelumnya ada pertemuan tatap muka kali ini lebih condong di media sosial.
Dari sisi ini pula black campaign (kampanye hitam) diprediksi dimainkan untuk menyerang pesaing antar kandidat calon kepada daerah, khususnya terhadap figur memiliki catatan dugaan pelanggaran pidana.
Pengamat politik, Ani Cahyadi menilai, Pilkada serentak 2020 di Kalimantan Selatan (Kalsel) mengatakan, black campaign pasti akan terjadi. Ia menilai hal tersebut akan terjadi pada ranah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
Baca juga : Berkaca dengan Raihan Suara Prabowo, Denny Optimis Menang Mutlak di Tabalong
Saat ini ada dua bakal pasangan calon yang mengemuka antara Denny Indrayana – Difriadi Darjat sebagai penantang petahana H Sahbirin Noor yang berpasangan dengan mantan rivalnya pada Pilkada 2015 lalu yakni H Muhidin.
Ia memprediksi, catatan dugaan pelanggaran pidana Denny Indrayana terkait kasus payment gateway di Imigrasi Kemenkumham RI saat ia menjabat Wakil Menteri Hukum dan HAM perkara pada 2014-2015 dan masih bergulir akan menjadi bahan empuk black campaign.
“Black campaign pasti akan muncul, saya kira bukan hanya di daerah tetapi juga sampai pusat. Jadi posisi Denny Indrayana yang pernah menjadi tersangka di beberapa tahun yang lalu akan dimunculkan lagi,” ujarnya yang saat ini aktif sebagai dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Antasari Banjarmasin.
Sementara itu, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel, Aris Mardiono mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan tim cyber media sosial memantau perkembangan isu Pilkada serentak 2020.
Bahkan disampaikannya, Basalu Kalsel juga siap menerima laporan dan melakukan penindakan atas dugaan black campaign pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Wali Kota di 7 kabupaten/kota yakni Banjarmasin, Banjarbaru, Banjar, Hulu Sungai Tengah, Balangan, Tanah Bumbu dan Kotabaru.
“Kami akan proses tetapi tidak serta-merta, kita ada proses pembuktian, klarifikasi. Kalau memang mengandung pidana, kemudian formil materilnya cukup, ada pasal yang dilanggar akan kami lanjutkan ke Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu),” ujarnya kepada klikkalsel.com, Rabu (2/9/2020).
Baca juga : Batal Maju di Kotabaru, Zairullah kembali Incar Kursi Bupati Tanah Bumbu
Dari sisi pencegahan, ia mengimbau warga tidak mudah terhasut. Untuk menyebarkan luaskan black campaign di media sosial.
“Kita mengimbau kepada paslon (pasangan calon), tim, dan warga masyarakat agar ada ketika informasi atau broadcast yang bernuansa sara atau hoaks, siapa yang menerima gak usah disebar lagi,” pungkas Komisioner Bawaslu Kalsel yang pernah menggeluti dunia jurnalistik.(rizqon)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan