BARABAI, klikkalsel.com – Tim Opsnal Jhon Lee Cs kembali menangkap 4 orang warga Hulu Sungai Tengah (HST) karena diduga menjalankan bisnis haram sabu-sabu. Para tersangka tersebut diringkus bersama 62 paket yang diduga sabu-sabu.
Kapolres HST, AKBP Danang Widaryanto, melalui Kasubbag Humas Iptu Soebagio saat dikonfirmasi, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Murung A Kecamatan Batu Benawa dan di Desa Guha Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Setelahnya, dilakukan penyelidikan dari Informasi tersebut dan pada hari Rabu (7/7/2021) Sekira 12.00 Wita, diamankan Pelaku SY (42) di Desa Murung A Kecamatanc Batu Benawa HST, tepatnya di samping warung kopi di lokasi penambangan pasir.
“Dalam penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 paket yang diduga sabu-sabu, yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 0,24 gram dan berat bersih 0,06 gram, 1 buah pipet kaca warna bening yang didalamnya diduga masih ada sisa sabu-sabunyasabu-sabunya,” terang Soebagio.
Baca Juga : Seorang Anak Diduga Tenggelam di Sungai Jelai
Kemudian, berselang 3 jam dari penangkapan tersebut, tepatnya pada Rabu (7/7/2021) Sekira 15.00 di Desa Guha Kecamatan Labuan Amas Selatan HST tepatnya di tengah area persawahan kembali diringkus 3 orang tersangka kasus serupa inisial ER (37) dan SUB (37), serta RUD alias AG yang merupakan target operasi DPO pada perkara narkotika yang terdahulu.
Setelah itu, dilakukan penggeledahan berhasil menemukan barang bukti berupa 61 paket yang diduga sabu-sabu dibungkus plastik klip warna bening dengan berat bruto 59,22 gram dan berat bersih 47,02 gram.
Polisi juga menemukan uang tunai sebesar Rp 4 juta. Sedangkan, dari ER ditemukan barang bukti berupa 1 buah handphone merk Oppo warna biru, 1 buah handphone merk Nokia warna biru dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Crypton warna hitam.
Kemudian, dari SUB ditemukan barang bukti berupa 1 buah handphone merk Realmi warna biru, 1 buah handphone merk Nokia warna hitam dan 1 unit sepeda motor merk Suzuki Shogun 125 warna merah hitam.
“Semua pelaku sudah diamankan, akan diproses sebagaimana dimaksud Pasal 112 Ayat (1) Sub 127 Ayat (1) Huruf (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambah Soebagio.
Selanjutnya, Pelaku dan Barang Bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut.(dayat)
Editor : Amran





