Bidang PSDP dan Pasar Disperdagin Lakukan Sosialisasi di Sejumlah Pasar di Banjarmasin

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Bidang PSDP dan Pasar Dinas perindustrian dan perdaganan (Disperdagin) Banjarmasin melaksanakan sosialisasi dan menyampaikan imbauan terkait PSBB di Pasar Gedang, Pasar Kuripan, Pasar Batuah dan Pasar Ksatrian.
Dalam sosialisasi tersebut Bidang PSDP dan Pasar Disperdagin Banjarmasin menyampaikan terkait batas waktu operasional pasar dalam masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dimana batas waktu operasional tersebut sudah diatur dalam Perwali Nomor 33 Tahun 2020 pada paragraf 4 Pasal 13 ayat 2.
Selain itu, Kabid PSDP dan Pasar Disperdagin Banjarmasin, Ichrom M Tezar juga menyampaikan, bahwa pihaknya melakukan imbauan kepada para pedagang maupun pembeli agar mereka dalam melakukan aktifitas di pasar harus selalu menggunakan masker.
Baca Juga : Satpol PP dan Dishub Absen di Posko Km 6, Diakui Ibnu Sina Hanya Miss Communication
“Masih ada pedagang maupun pembeli yang tidak mengenakan masker dan langsung diberikan teguran ditempat itu ada di Pasar Kuripan dan Pasar Ksatrian,” ucapnya.
Tezar juga menyampaikan selain melakukan imbauan tetap menggunakan masker kepada para pedagang dan pembeli, ia juga menyampaikan beberapa imbauan lain yakni agar selalu memberlakukan pola hidup bersih dan sehat (PHBS).
“Kita juga menggimbau pedagang dan pembeli agar mengedepankan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) dengan mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun minimal menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah bertransaksi. Menjaga jarak minimal 1,5 meter saat bertransaksi, dan Menghimbau kepada masyarakat agar berbelanja dipasar yang berlokasi terdekat dari rumahnya,” tandasnya.(fachrul)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan