Bertepatan Hari Kemerdekaan RI, Sejumlah Narapidana di Tanjung Dapat Menghirup Udara Bebas

Bupati Kabupaten Tabalong, H Anang Syakhfiani ketika menyerahkan remisi secara simbolis kepada narapidana

TANJUNG, Klikkalsel.com – Sejumlah Narapidana di Rutan dan Lapas Kelas IIB Tanjung menghirup udara bebas saat pembagian remisi atau pengurangan masa pidana pada Hari Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 2022, Rabu (17/08/2022).

Penyerahan remisi dilaksanakan di Pendopo Bersinar secara simbolis oleh Bupati Kabupaten Tabalong, H Anang Syakhfiani kepada perwakilan Narapidana yang mendapatkan Remisi Umum II (langsung bebas) dalam rangkaian Upacara Hari Kemerdekaan Republik Indonesia di Halaman Pendopo Bersinar.

Selanjutnya, pada kegiatan yang terpisah di Rutan Tanjung juga dilaksanakan pembagian remisi umum hari kemerdekaan kepada para Narapidana secara keseluruhan.

Kasubsi Pelayanan Tahanan, Syarifullah menyebutkan, sebanyak 104 orang Narapidana mendapatkan pengurangan masa pidana dan 8 orang diantaranya mendapatkan RU II atau langsung bebas, namun hanya 3 orang yang dapat langsung bebas.

“Tetapi hanya 3 orang yang dapat langsung bebas dikarenakan 5 orang lainnya harus menjalani pidana pengganti denda atau subsider,” tuturnya.

Baca Juga : Meriahkan Karnaval Muharram 1444 H, Ribuan Siswa di Tabalong Putari Kota Tanjung

Baca Juga : Narapidana Lapas Kelas IIA Banjarmasin, Diduga Kabur Saat Kegiatan Asimilasi di Luar

Ia menambahkan, rekapitulasi Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2022 kepada narapidana Rutan Tanjung, yaitu 1 Bulan sebanyak 35 orang, 2 Bulan sebanyak 28 orang, 3 Bulan sebanyak 35 orang, dan 4 Bulan sebanyak 6 orang.

Sementara Kepala Rutan Tanjung, Rommy Waskita Pambudi mengucapkam selamat kepada narapidana yang menerima Remisi Umum tersebut.

“Saya juga mengucapkan selamat bagi narapidana yang menerima Remisi Umum tahun ini, seluruh Warga Binaan diharapkan terus bersemangat untuk terus berubah menjadi lebih baik dan meningkatkan kualitas diri” ucapnya.

Rommy menambahkan bahwa setiap narapidana yang memenuhi persyaratan secara administratif ataupun subtantif pasti diusulkan untuk menerima remisi.

Selain Rutan Tanjung, pada kesempatan itu juga narapidana di Lapas Kelas IIB Tanjung juga mendapatkan remisi Umum II, yaitu sebanyak 10 orang dengan rincian, 4 bulan sebanyak 7 orang, 5 bulan sebanyak 3 orang.

“1 orang bebas langsung, 9 orang menjalani subsider,” ujar Kepala Lapas Kelas IIB tanjung, Heru Yuswanto ketika dikonfirmasi.

Sedangkan Remisi Umum I (tidak langsung bebas) sebanyak 266 orang, dengan rincian 1 bulan sebanyak 11 orang, 2 bulan sebanyak 28 orang, 3 bulan sebanyak 93 orang, 4 bulan sebanyak 70 orang, 5 bulan 55 orang dan 6 bulan sebanyak 9 orang. (Dilah)

Editor: Abadi