Berstatus Istri Sah Kepala Dinas di HSS, AN Laporkan Suaminya ke Polisi Gegara Sering Alami KDRT

BANJARBARU, klikkalsel.com – Seorang Kepala Dinas (Kadis) di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan (Kalsel) dilaporkan istrinya berinisial AN ke Polres Banjarbaru, atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Kamis (2/7/2021) kemarin.

Dihadapan Polisi, pelapor yang diwakili kuasa hukumnya, Hastati Pujisari mengatakan, KDRT yang dialami kliennya tersebut yakni dalam bentuk psikis, bukan kekerasan.

Pelaporan juga sudah disampaikan pada 9 Juni 2021 lalu, tentang dugaan KDRT dan penelantaran sesuai UU KDRT Nomor 23 Tahun 2001.

Hastati Pujisari mengatakan, terkait untuk yang dilaporkan berkenaan dengan nafkah yang tidak layak untuk korban. Lalu, korban ditalak melalui pesan WhatsApp dan korban ditinggalkan dalam keadaan sedang keguguran.

“Klien menerima tekanan dalam rumah tangga dan tidak dibolehkan berorganisasi. Padahal, terlapor ini merupakan Kadis di Kabupaten HSS. Harusnya bisa membimbing. Maka itu, klien saya mengalami tekanan psikis. Saat diperiksa ke Dokter Psikiater dinyatakan mengalami depresi tingkat sedang,” jelasnya, Jumat (2/7/2021).

Menurutnya, saat seorang istri sedang mengalami sakit bahkan keguguran harus perlu pendampingan dan pengobatan yang layak. Akan tetapi, sampai sekarang terlapor tidak pernah menjenguk istrinya.

“Tidak ada pengobatan. Alasannya, saat itu tidak ada uang. Dalam UUD, sudah kewajiban suami untuk menjaga dan merawat dengan baik,” ucapnya.

Ia menuturkan, bahwa pelapor menginginkan sebagai status istri sahnya maka sebagai seorang suami harus memenuhi kewajibannya. Sebab, banyak hak pelapor yang tidak dipenuhi atau dilanggar.

“Kami menunggu itikad baik dari terlapor, namun sampai sekarang tidak ada. Karena pelapor merasa sudah menalak terlapor melalui pesan singkat. Padahal, secara aturan negara seorang PNS tidak semudah itu untuk melakukan perceraian. Ada prosedur yang harus dilakukan terlebih dahulu,” tegasnya.

Hastati Pujisari juga mengatakan, dalam melaporkan kasus dugaan KDRT psikis ke Polres Banjarbaru karena korban berada di kediamanya Kota Banjarbaru,

Sementara itu, korban yang berinisial AN yang berstatus seorang pegawai di kepemerintahan Provinisi Kalsel saat ditemui mengatakan, bahwa dirinya merasa ditelantarkan, tidak dinafkahi dan tidak bahagia sejak awal pernikahan mereka hingga sekarang.

“Saya sudah sangat mengalah memperbaiki hubungan berdua dan tidak ada hasil. Lalu saya menyerahkan ke kuasa hukum saya untuk melaporkan hal itu,” terangnya.

Sebagai istri sah, lanjutnya, ia sudah tidak tahan lagi dengan sikap suaminya yang berstatus kadis di wilayah HSS.

“Saya menerima tekanan dari beliau sejak awal pernikahan, dari pihak keluarganya juga tidak menerima saya. Bahkan, saya dihina oleh keluarganya,” ungkapnya.

Dikonfirmasi ke Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, Iptu Martinus Ginting membenarkan adanya laporan tersebut dan menambahkan, dugaan kasus KDRT Psikis sudah dalam proses penyelidikan.

Dalam keterangan korban yang didapat, Iptu Martinus Ginting mengatakan korban sudah mengalami KDRT psikis kurang lebih sejak bulan Mei 2021 sampai waktu dilaporkan.

“Yang di laporkan bestatus ASN di wilayah kabupaten HSS dan seorang kepala Dinas. Saat ini sudah masuk tahap pemanggilan saksi, yaitu ibu korban dan adiknya, pelapor juga melampirkan surat keterangan dari psikiater dan menyatakan korban mengalami stres dan terganggu psikisnya,”terangnya.

Dalam tahapan penyelidikan, Iptu Martinus Ginting mengatakan bahwa hasil surat pelapor dari psikiater juga akan diperiksa kembali dengan ahli pisokologi yang di tentukan oleh pihak Polres Banjarbaru.

“Nanti akan kita cocokan dengan keterangan ahli psikologi dan memeriksa dokter tersebut. Apakah benar surat itu dikeluarkannya. Lalu baru kita bsa menyimpulkan, apakah benar pelapor ini mengalami KDRT pada psikisnya. Termuat dalam UU KDRT Pasal 45,” tutupnya.(putra)

Editor : Amran