Bersiap Migrasi ke E-BMD, Pemko Banjarmasin Gelar Sosialisasi Pengelolaan BMD

Kegiatan sosialisasi pengelolaan BMD yang digelar BPKPAD Banjarmasin

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD)menggelar sosialisai Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) terkait Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021.

Sosialisasi dibuka Wakil Walikota Banjarmasin, Arifin Noor turut dihadiri Sekretaris Daerah Banjarmasin, Ikhsan Budiman dan sejumlah Kepala SKPD di lingkungan Pemko Banjarmasin. Serta Kegiatan itu juga dihadiri secara Online oleh Direktur BUMD, BLUD dan BMD Kemendagri, Yudia Ramli.

Arifin Noor mengungkapkan pentingnya acara rutin tahunan sebagai upaya meningkatkan tata kelola aset di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Acara tersebut menjadi langkah strategis untuk memperbaiki kualitas dan kreativitas dalam pelaporan, serta memastikan efisien dalam pengelolaan aset pemerintahan.

Ia juga menyoroti perlunya tata kelola yang baik dalam hal pelaporan dan pemeliharaan aset, terutama yang berada di bawah kewenangan masing-masing dinas, seperti Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas PUPR, dan lainnya.

“Harapan kami adalah agar semua aset ini bergerak baik dalam segi kualitasnya. Ada penurunan kualitas dari aset bisa menjadi masalah, seperti komputer yang semula baik menjadi tidak baik,” ujarnya, Rabu (8/11/2023).

Baca Juga Lanjutkan Program NUFReP, Pemko Banjarmasin kembali Gelontorkan Dana Puluhan Miliar

Baca Juga Hari Santri Nasional, Pegawai Pemko Banjarmasin Kenakan Pakaian Ala Santril

“Oleh karena itu, kita perlu memiliki data yang baik untuk mengajukan anggaran perawatan, pembelian baru, atau penghapusan aset yang tidak terpakai,” lanjutnya.

Dalam upaya mencapai tata kelola yang baik, Arifin juga menekankan pentingnya kejujuran dalam pelaporan dan pemeliharaan aset.

Ia menjelaskan bahwa aset yang tidak dirawat dengan baik akan mengalami penurunan nilai lebih cepat, sehingga menjadi lebih mahal untuk dipelihara atau diganti.

“Sosialisasi hari ini dihadiri oleh beberapa narasumber dari Kementerian, yang diharapkan dapat memberikan wawasan dan pemahaman yang lebih baik kepada SKPD dan pengelola aset,” terangnya.

“Kami berharap bahwa ini akan menjadi landasan yang kuat untuk peningkatan tata kelola aset dan menghasilkan penghargaan positif dari pihak Badan Keuangan sebagai apresiasi atas upaya tersebut,” tambahnya.

Dengan upaya yang terus menerus dalam meningkatkan tata kelola aset, Pemerintah Banjarmasin diharapkan dapat memberikan layanan publik yang lebih baik dan efisien kepada masyarakatnya, serta menjaga nilai aset pemerintah untuk jangka panjang.

Sementara itu Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pahriadi mengatakan jika, sosialisasi dilaksanakan berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 47 Tahun 2021, tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah ke E-BMD.

“Jadi kami harus sosialisasikan kemendagri baru ini, yakni E-BMD. Setelah itu, data pengurus barang itu baru dipindahkan ke Aplikasi itu. Jadi nanti apapun data yang diminta BPK maupun KPK, semuanya ada di aplikasi,” tuturnya.

Ia menerangkan bahwa sampai saat ini setidaknya ada sekitar 1200 format laporan yang masuk ke E-BMD. Ia pun menargetkan jika masa transisi data ke E-BMD itu sekitar 1 tahun.

“Makanya saat ini kita sosialisasi bagaimana cara menggunakannya, dan penginputannya. Mulai sekarang kita sosialisais. Baru nanti kita lakukan migrasi data,” tuturnya.

Pihaknya pun menargetkan pada tahun 2024 mendatang, penggunaan aplikasi E-BMD akan mulai digunakan.(fachrul)

Editor : Amran