Berita Acara Tidak Dibubuhi Tanda Tangan Tim Paslon, KPU : Itu Tidak Merubah Hasil

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Tidak ditandatanganinya lembar berita acara perhitungan surat suara hasil rapat pleno tingkat kota Banjarmasin oleh tim Pasangan Calon nomor urut 04, Ananda – Mushaffa membuat pihak KPU dan Bawaslu angkat bicara.

Menurut Ketua KPU Banjarmasin, Rahmiyati Wahdah, tidak ditandatanganinya berita acara tersebut tidak jadi masalah, karena tidak berpengaruh dengan hasil suara yang telah diplenokan.

“Tidak masalah kalau tidak di tandantangani, itu sudah sesuai dengan tatib kita di awal rapat pleno tadi, jadi misalkan dari pihak paslon atau KPU yang tidak menandatangani tidak berpengaruh juga dengan hasil,” ujarnya, Rabu (16/12/2020).

Rahmi juga menjelaskan, permasalahan tersebut seharusnya sudah selesai di tingkat TPS dan Kecamatan, namun yang terjadi di tingkat TPS dan Kecamatan tidak ada masalah ini, saksi dari paslon tersebut pun menandatangani hasil perhitungan tersebut.

“Ini seharusnya sudah di selesaikan di Kecamatan, disini kita hanya membacakan hasil dari Rekapitulasi di tingkat Kecamatan,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Banjarmasin, Muhammad Yasar mengatakan, apabila pihak paslon 04 ingin melakukan sengketa ke Bawaslu, pihaknya dengan sangat terbuka untuk menerima.

Namun dikarenakan pemilihan sudah selesai maka yang menyelesaikan sengketa adalah Mahkamah Konstitusi (MK) tidak lagi di Bawaslu.

“Kami terbuka saja apabila ingin melaporkan, tetapi untuk sengketa baiknya langsung ke MK, karena kalau di Bawaslu maka pihaknya harus menunggu lagi kami melakukan proses dan pengumpulan bukti,” pungkasnya. (fachrul)

Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan