Berbeda dengan KPU, Perintah MK Minta Bawaslu Supervisi Pencoblosan Ulang

Pergantian ketua hingga anggota KPPS dan PPK itu dilaksanakan di Kecamatan Banjarmasin Selatan (Kota Banjarmasin), Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman, dan Kecamatan Astambul (Kabupaten Banjar) dan di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin.

“Untuk PPK dan PPS akan kita akan rekrut lagi,” ujar Ketua KPU Kalsel Sarmuji saat dikonfirmasi.

Erna menerangkan dalam putusan MK, tak ada perintah untuk mengganti pengawas seperti yang diperintahkan terhadap KPU. Kendati demikian menurut Erna, tak menutup kemungkinan hal itu juga terjadi. Tergantung hasil dari koordinasi pihaknya dengan Bawaslu RI.

Baca juga : Mahkamah Konstitusi Kabulkan Sebagian Permohonan Denny Indrayana dan Amanahkan Pemungutan Suara Ulang di 7 Kecamatan

“Apakah mekanisme menetapkan yang sudah ada itu atau merekrut kembali. Kan tidak ada mekanisme itu, jadi harus konsultasi dulu apa yang dilakukan terhadap penyelenggara pengawas yang ada ini,” tuturnya.

Rekrutmen tenaga pengawas baru mungkin saja dilakukan. Pasalnya masa jabatan para Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), Panitia Pengawas Kelurahan (PPL) telah berakhir pada Februari lalu.

“Karena tugas kawan-kawan itu kan sudah selesai di Februari tadi. Akhir masa jabatannya di Februari,” jelasnya.

Erna menambahkan Bawaslu Kalsel berkomitmen menghormati apa yang menjadi keputusan MK. Pihaknya juga siap melaksanakan semua apa yang diperintahkan MK.

“Ya Kami menghormati keputusan MK, selaku penyelenggara kami akan selalu siap melaksanakan apa yang diputuskan MK,” tandasnya.(rizqon)

Editor : Amran