Berbeda dengan KPU, Perintah MK Minta Bawaslu Supervisi Pencoblosan Ulang

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Selatan (Kalsel) menyikapi amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemungutan suara ulang (PSU). Perintah MK terhadap Bawaslu berbeda dengan KPU. Bawaslu diminta melakukan supervisi tanpa adanya pergantian petugas.

Dari 8 pokok perkara amar putusan yang dibacakan Ketua MK sekaligus Ketua Majelis Hakim Anwar Usman, Jumat 19 Maret 2021, memerintahkan adanya supervisi dan koordinasi di lingkup jajaran pengawas pemilu dari level pusat hingga daerah.

“Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melakukan supervisi terhadap dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kalimantan Selatan beserta jajarannya dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini,” tegasnya.

Menanggapi perintah itu, Ketua Bawaslu Kalsel, Erna Kaspiyah mengungkapkan akan segera melakukan koordinasi dengan Bawaslu RI guna menindaklanjuti apa yang menjadi putusan MK.

Baca juga : Jelang Putusan MK Hingga 22 Maret, 460 Personel Gabungan Disiagakan

Baca juga : Ungkap 3 Kemungkinan Putusan MK, Denny Indrayana Optimis Menang

“Bawaslu RI tentu akan mensupervisi ke Bawaslu Provinsi, dengan demikian kami juga akan melakukan supervisi ke tingkat kabupaten kota untuk melaksanakan pengawasan proses PSU,” tuturnya.

Amar putusan MK memerintahkan KPU untuk mengganti Ketua dan Anggota KPPS serta Ketua dan Anggota PPK yang baru di 7 kecamatan yang melaksanakan PSU. MK mengamanatkan pencoblosan ulang harus terlaksana dalam 60 hari ke depan sejak putusan dibacakan.