Berani Edarkan Sabu AY Diringkus Satres Narkoba Polres Tanbu

AY diringkus polisi karena diduga mengedarkan barang haram narkotika jenis sabu. (Foto : Ist).

BATULICIN, Klikkalsel – Satres Narkoba Polres Tanah Bumbu kembali mengamankan tersangka AY karena diduga telah mengedarkan barang haram narkotika jenis sabu.

AY warga Jl Transmigrasi Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat diringkus polisi pada Jumat (16/8) sore saat berada di dalam rumah.

Kasatres Narkoba Polres Tanbu, melalui KBO Res Narkoba, IPDA Anang Setyawan, mengatakan, penangkapan tersangka AY dilakukan berawal saat diperoleh informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika jenis sabu.

“Mulanya, kami peroleh informasi dari masyarakat. Lalu kami lakukan penyelidikan. Ternyata, saat dilakukan penggeladahan di rumah AY memang benar dia kedapatan memiliki sabu, dan langsung kita amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Anang.

Selain tersangka AY, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 6 laket narkotika jenis sabu seberat kotor 11, 64 gram. 1 unit HP merk Iphone hitam, serta 1 buah dompet merk levis warna hitam.(duki)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan