Nyanyian Katikih Bawa Uning dan YT Antarkan ke Dalam Sel

YT (39) beserta YN alias Uning (20) ketika diamankan petugas kepolisian

TANJUNG, Klikkalsel.com – Satresnarkoba Polres Tabalong lakukan penangkapan dua orang pria dari hasil penangkapan HI alias Katikih (37) warga Desa Karangan Putih, Kecamatan Kelua, Tabalong.

Katikih ditangkap lantaran mengantarkan sabu-sabu yang di suruh oleh seorang Pria berinisial YN alias Uning (20) kepada seseorang yang tidak dikenalnya pada Rabu (03/03/2022) sore.

Diketahui, Uning merupakan warga Desa Bahungin, Kecamatan Kelua, Tabalong sempat menjadi buronan beberapa minggu, akhirnya diketahui polisi telah kembali kerumahnya.

Tidak ingin kehilangan buruannya, Polisi Tabalong segera melakukan penangkapan, sehingga Uning di tangkap di rumahnya pada Rabu (13/04/2022) siang.

Baca Juga : Menikmati Sabu Ketika Siang Hari Puasa, Warga Masukau Digelandang ke Kantor Polisi

Baca Juga : Bupati Anang Targetkan 2023 Pembanguan Mesjid Tanjung Harus Selesai

Tidak berakhir sampai disitu, kemudian petugas mengembangkan penyelidikan sehingga berhasil mengamankan YT (39) warga desa Bagok, Kecamatan Banua Lima, Barito Timur, Kalteng.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono membenarkan perihal penangkapan tersebut, Kamis (14/4/2022) malam.

“Uning mengakui bahwa narkotika jenis sabu-sabu yang telah di beli sebelumnya adalah hasil modal kerjasama dengan YT” ungkapnya.

Saat ini kedua pelaku yaitu YN alias Uning dan YT sudah di amankan di Polres Tabalong untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (Dilah)

Editor: Abadi