Bentuk Penegasan dan Imbauan Pemberian THR, Disnaker Tabalong Surati Seluruh Perusahaan

Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Tabalong, Lyla Susanty

TANJUNG, Klikkalsel.com – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Tabalong surati pimpinan perusahaan se-Tabalong sebagai penegasan agar melakukan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan.

Pemberitahuan tersebut disampaikan langsung melalui Surat Edaran Dinas Tenaga Kerja Tabalong yang dikeluarkan pada 29 Maret 2023.

“Kita sudah menyurati semua pimpinan dan pengurus perusahaan se-Kabupaten Tabalong sebagai penegasan dan himbauan. Kita mengeluarkan edaran Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi pekerja,” tutur Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Tabalong, Lyla Susanty, Kamis (6/4/2023).

Baca Juga Pemko Banjarmasin Buka Posko Aduan, Perusahaan Tak Bayarkan THR Akan Kena Sanksi

Baca Juga Disnakertrans Kalsel Mewanti-wanti Perusahaan Soal Pencairan THR Pekerja

Selain itu, Disnaker Tabalong juga akan turun tangan langsung ke perusahaan untuk monitoring guna memastikan hak para pekerja.

“Bukan cuma mengeluarkan surat saja, tapi kami juga memfollow up dengan melakukan monitoring langsung,” katanya.

“Kita ada grup HRD seluruh perusahaan Kabupaten Tabalong, kita akan selalu ingatkan dan kita juga koordinasi terkait informasi-informasi tentang ini,” timpalnya.

Selain monitoring, Disnaker Tabalong juga akan melakukan evaluasi guna memastikan semua perusahaan sudah memberikan THR ke pekerjanya.

“Pasca lebaran kita akan memastikan lagi untuk para perusahaan benarkan sudah terbayar (THR) atau belum,” tutupnya. (dilah)

Editor: Abadi