Belum Ada Jadwal Kedatangan Capres dan Cawapres Kampanye di Kalsel

Tiga pasangan calon Capres dan Cawapres Pemilu 2024.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – KPU Kalsel meminta seluruh masing-masing tim sukses (timses) Capres dan Cawapres untuk segera melaporkan jadwal keseluruhan kegiatan kampanye. Salah satunya, rencana kedatangan Capres dan Cawapres yang masih belum ada kepastian dari masing-masing timses di Kalsel.

Kendati demikian, kegiatan kampanye saat ini tetap dilakukan masing-masing timses, baik itu paslon nomor urut satu, dua, dan tiga. Mereka melaporkan kegiatan kampanye ke KPU Kalsel masih per agenda.

“Timses sudah memberitahu agendanya, tapi belum secara keseluruhan selama masa kampanye,” ujar Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa, Jumat (1/12/2023).

Tenri menerangkan, timses juga menyampaikan surat pemberitahuan agenda kampanye H-3 ke kepolisian. Misalnya pemberitahuan ke Polda Kalsel atau Polres setempat untuk kegiatan kampanye yang dilakukan timses. Kemudian, surat itu ditembuskan ke KPU dan Bawaslu Kalsel.

“Tapi kalau kegiatan Capres dan Cawapres itu, izinnya harus langsung dari mabes (markas besar) Polri jadi sesuai levelnya,” pungkasnya.

Baca Juga Besok, Hari Terahir Tim Pemenangan atau Kampanye Capres Daftar ke KPU

Baca Juga Maksimal Rp 100 Ribu Nilai Bahan Kampanye Yang Boleh Dibagikan ke Masyarakat

Sementara itu, sebelumnya Tim Kampanye Daerah (TKD) Kalsel Capres dan Cawapres Prabowo-Gibran menyampaikan ada rencana menghadirkan Prabowo berkampanye secara langsung di Kalsel.

Saat ini TKD Kalsel masih mencari jadwal yang tepat dan mempersiapkan kegiatan kampanye Capres nomor urut dua tersebut.

“Mudah-mudahan bapak Prabowo bisa kita hadirkan di Kalimantan Selatan, untuk berhadir langsung berkampanye di Kalimantan Selatan,” ucap Ketua TKD Kalsel Prabowo-Gibran, Sulaiman Umar.

Untuk diketahui, masa kampanye berlangsung selama 75 hari dari 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Masa kampanye tersebut mencakup pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta kampanye melalui media sosial.

Sedangkan pada 21 Januari-10 Februari 2024, kampanye mencakup rapat umum, iklan di media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring. Kemudian, masa tenang dari 11-13 Februari 2024. Pemungutan dan penghitungan suara pada 14 Februari 2024. (rizqon)

Editor: Abadi