Begini Teknis Jika Ingin Nikah Saat PPKM Berlangsung

BANJARMSIN, klikkalsel.com – Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), pelayanan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan se Kota Banjarmasin harus mengikuti Surat Edaran Menag RI No. P-002/DJ.III/Hk.007/07/2021 tentang petunjuk teknis layanan nikah pada KUA Kecamatan selama masa PPKM.

Hal tersebut dikatakan Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Banjarmasin H. Ahmad Sya’rani.

“Teknis layanan nikah pada KUA Kecamatan selama masa PPKM Darurat wajib melaksanakan ketentuan yang tertuang pada surat edaran tersebut,” kataya Kamis (29/7/2021).

Sesuai edaran, pegawai pada Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan yang bekerja di kantor (Work From Office) paling banyak hanya 25 persen dari jumlah pegawai dan layanan pendaftaran nikah hanya dapat dilakukan secara online melalui situs simkah.kemenag.go.id.

“Pendaftaran nikah untuk pelaksanaan akad nikah bulan Juli ditiadakan, pelaksanaan akad nikah pada masa PPKM darurat hanya bagi calon pengantin yang telah mendaftar sebelum 03 Juli 2021 serta melengkapi dokumen yang dipersyaratkan,” ucapnya.

Ditambahkannya, calon pengantin yang telah melakukan pendaftaran nikah secara online wajib segera menyampaikan seluruh dokumen yang dipersyaratkan nikah kepada petugas KUA Kecamatan.

“Wali nikah dan dua orang saksi harus dalam keadaan sehat dibuktikan dengan hasil negative swab antigen yang berlaku 1×24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah,” tegasnya.

Sya’rani menyampaikan, pelaksanaan akad nikah yang diselenggarakan di KUA atau di rumah paling banyak dihadiri 6 orang sedangkan untuk digedung pertemuan atau hotel paling banyak diikuti 20 persen dari kapasitas ruangan.

“Dan tidak boleh lebih dari 30 orang,” sampainya.

Menurut Sya’rani, selama pelaksanaan akad nikah wajib menerapkan protokol kesehatan yang ditetapkan dan pihak calon pengantin wajib menandatangani surat pernyataan kesanggupan mematuhi protokol kesehatan bermaterai cukup.

“Dalam hal protokol kesehatan tidak dapat terpenuhi, Kepala KUA Kecamatan se Kota Banjarmasin /Penghulu dapat menunda/membatalkan pelaksanaan akad nikah disertai alasannya secara tertulis,” pungkasnya.(azka)

Editor : Amran