Religi  

Begini Penjelasan Uas Banjar Tentang Zakat Fitrah di Bulan Ramadan

Ustadz Hasanuddin Al-Banjari atau Uas Bajar saat memberikan tausiah

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Membayar zakat adalah satu diantara rukun islam yang perlu dipenuhi umat muslim untuk menyempurnakan Ibadah kepada Allah SWT. Diantaranya jenis zakat tersebut adalah zakat fitrah

Zakat fitrah itu untuk mensucikan harta serta diri manusia setelah menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan dan biasanya wajib ditunaikan atau dibayar menjelang hadirnya bulan Syawal atau mendekati lebaran Idul Fitri.

Dijelaskan Ustadz Hasanuddin Al-Banjari atau yang lebih dikenal Uas Banjar, bahwa prestasi tertinggi seorang manusia adalah ketika menemukan fitrahnya sendiri.

“Islam adalah agama yang menganjurkan untuk saling memperhatikan terhadap sesama lain,” ujarnya.

Oleh karena itu, kata ustadz setelah melakukan puasa Ramadan. Maka diwajibkan mengeluarkan zakat fitrah untuk dibagikan kepada tetangga yang dirasa berhak menerimanya.

“Disebutkan dalam sebuah riwayat, Rasulullah alaihi wasallam telah mewajibkan zakat fitrah untuk mensucikan bagi orang yang berpuasa dan memberi makan kaum miskin dan bukhara,” ungkapnya.

“Maka orang yang menunaikan zakat fitrah tersebut sebelum melakukan Salat Idul Fitri maka zakat itu lah yang diterima disisi Allah SWT dan orang yang menunaikan zakat sesudah salat, dianggap hanya sebuah sedekah di antara sedekah-sedekah,” sambungnya.

Zakat Fitrah, kata Ustadz sudah boleh ditunaikan dan diserahkan dari awal Ramadan, kadarnya sebanyak 4 muk atau kurang lebih 2,5 kilogram beras.

“Juga bisa disebut takaran beras fitrah itu seperti empat kali takaran dua telapak tangan rasulullah,” ungkapnya.

Baca Juga : Paman Birin Bagikan Ratusan Paket Ramadan Untuk Wartawan

Baca Juga : Media Dakwah, Dapur Teater Kalsel akan Adakan Pementasan di Bulan Ramadan

Lebih lanjut, Ustadz juga menjelaskan waktu wajib mengeluarkan zakat fitrah tersebut, adalah ketika seseorang bertemu akhir bulan Ramadan dan menjumpai awal syawal, maka orang itu diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrahnya.

“Misalnya, ada bayi lahir menjelang magrib saat hari terakhir Ramadan dan bayi itu juga menjumpai awal bulan syawal maka dia diwajibkan untuk difitrahkan oleh walinya atau orangtuanya,” ungkapnya.

Namun, kata Ustadz bila bayi lahir di awal syawal, saat itu walinya belum diwajibkan untuk mengeluarkan fitrah karena dia tidak menemui akhir dari bulan Ramadan

“Kemudian ada juga orang yang meninggal sebelum masuk awal syawal, maka dia tidak diwajibkan untuk mengeluarkan fitrah, sebab orang meninggal itu tidak menemui akhir bulan Ramadan atau awal syawal,” tuturnya.

Kemudian, waktu paling afdhol untuk mengeluarkan zakat fitrah menurut ustadz Uas Banjar adalah setelah salat subuh dan sebelum orang melakukan salat Idul Fitri.

Atas dasar itu, jika disimpulkan zakat fitrah adalah suatu kewajiban individu muslim atau orangtua yang memiliki harta berlebih sebelum Ramadan berakhir.

“Untuk orang yang sudah balik juga bisa mengeluarkan zakat fitrahnya sendiri dan bisa tidak menjadi tanggungan orangtuanya,” pungkasnya. (airlangga)

Editor: Abadi