Bawaslu Temukan Data Oknum RT Rangkap Jabatan Pengurus Parpol

Subhani, Komisioner Bawaslu Kota Banjarmasin bidang penanganan pelanggaran.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjarmasin menemukan laporan dari warga terkait adanya salah satu oknum RT yang terlibat dalam kepengurusan partai politik (Parpol).

Hal tersebut disampaikan Komisioner Bawaslu Banjarmasin, Subhani, saat ditemui di Kantor Bawaslu Banjarmasin, Jalan Dharma Praja, Banjarmasin Timur, bahwa laporan tersebut diterima Bawaslu Banjarmasin pada 24 September 2022 lalu.

“Karena adanya informasi awal dan sesuai dengan Peraturan Bawaslu maka kita langsung melakukan investigasi,” bebernya, Senin (3/10/2022).

“Setelah kita mendapatkan peristiwa secara utuh kemudian dijadikan temuan,” sambungnya.

Dari hasil investigasi tersebut Bawaslu Kota Banjarmasin telah mendapatkan hasil dan klarifikasi dari sejumlah pihak.

“Kita sudah mendapatkan klarifikasi juga dari beberapa pihak yang kemudian hasil kita sampaikan ke pihak berwenang untuk menindak lanjutinya,” ujarnya.

Baca Juga : Radini, Wajah Baru Dalam Dunia Penyelenggaraan Pemilu Bakal Menduduki Jabatan Komisioner Bawaslu Kalsel

Baca Juga : Proyek Drainase Pemko Banjarmasin Jadi Sorotan Bahkan Dinilai Pengamat Sebagai Trial Error

Subhani juga menjelaskan bahwa terkait RT ini termasuk dalam Undang-undang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 tahun 2018 terkait dengan Lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan (LKD).

“Jadi pihak berwenang yang dimaksudkan adalah pihak Kelurahan sebagai pihak atasannya,” terangnya.

“Hari ini juga terkait masalah tersebut akan kita plenokan hasil proses pelanggaran itu, dan besok sudah kita sampaikan hasilnya ke pihak berwenang,” sambungnya

Setelah dilakukan investigasi ditemukan bahwa RT ini merangkap jabatan sebagai pengurus partai politik.

“Setelah kita lakukan penanganan pelanggaran ternyata peristiwa ini utuh. Diduga RT ini merangkap sebagai pengurus parpol di Banjarmasin,” ungkapnya.

Dari temuan ini, Bawaslu Kota Banjarmasin kembali mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar bisa melaporkan apabila menemukan adanya profesi yang dilarang perundang-undangan.(fachrul)

Editor : Amran