TANJUNG, Klikkalsel.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tabalong temukan sejumlah spanduk dan baliho Bakal Calon Legislatif yang mengandung unsur ajakan memilih.
Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tabalong, M. Zainudin kepada Klikkalsel.com pada Rabu (27/9/2023).
“Hasil pantauan jajaran Bawaslu Tabalong di 12 Kecamatan, sebagian besar spanduk dan baliho bacaleg masih sebatas sosialisasi,” bebernya.
Meski demikian, ia membeberkan, dari 1.284 jumlah spanduk dan baliho yang dipasang, ada beberapa spanduk dan baliho bacaleg yang memuat tulisan atau kalimat yang mengandung unsur ajakan.
Baca Juga Sekda Tabalong Ingin PNS Purna Tugas Dapat Rancang dan Bangun Usaha
Baca Juga Semakin Dirasakan Masyarakat Tabalong, Jumlah Kunjungan dan Konter Pelayanan di MPP Terus Bertambah
“Terkait hal itu sudah diberikan teguran berupa imbauan secara langsung dan tertulis. Setidaknya ada dua partai,” kata mantan Anggota Panwaslu Kecamatan Bintang Ara.
Zainudin berharap kepada partai politik peserta pemilu anggota legislatif dapat menahan diri tidak melakukan kegiatan yang mengandung unsur kampanye.
“Kami telah menyampaikan imbauan secara tertulis kepada seluruh partai politik untuk tidak memuat unsur ajakan selama sosialisasi,” ungkapnya.
Seperti diketahui, berdasarkan ketentuan jadwal pemilu untuk masa kampanye pemilu akan berlangsung pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
“Sebelum masa kampanye, partai politik peserta pemilu dalam kegiatan sosialisasi tidak diperbolehkan memuat unsur ajakan memilih sesuai ketentuan Pasal 79 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye,” pungkasnya. (dilah)
Editor: Abadi