Bawaslu Kalsel Tracking Akun Medsos Paslon Yang Masih Aktif Berkampanye Jelang PSU

Komisioner divisi Penanganan Pelanggaran ini menambahkan, pihaknya akan melakukan penelusuran akun-akun media sosial pasangan calon yang masih aktif. Apabila ditemukan akan ditindaklanjuti oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).

“KPU Provinsi Kalimantan Selatan telah menyatakan bahwa pelaksanaan PSU itu 9 Juni. Jadi terhadap kampanye-kampanye yang disampaikan di media sosial, kami akan lakukan kajian nanti,” tegasnya.

Dalam pekan ini, Azhar Ridhanie mengatakan Sentra Gakumdu yang terdiri dari Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan akan kembali diaktifkan guna penanganan dugaan pelanggaran Pilkada di masa PSU. Sebab itu, ia mengimbau agar pasangan calon tidak menerobos aturan yang telah ditetapkan.

“Insya Allah nanti akan kami tertibkan dugaan-dugaan pelanggaran yang terjadi. Atau informasi yang disampaikan kepada kami, kami akan lakukan suatu proses kajian. Jika itu terbukti tentu saja kita akan melakukan sebuah tindakan. Tindakan itu sesuai ketentuan perundangan, apakah tindak pidana atau tata cara terkait mekanisme,” pungkasnya.

Untuk diketahui PSU Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan akan dilaksanakan 827 TPS di 7 kecamatan dari 3 kabupaten/kota. 7 kecamatan tersebut adalah Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman, dan Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar dan Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin. (rizqon)

Editor: Abadi

Tinggalkan Balasan