Bawaslu HST Imbau Tertibkan APS Meski PKPU Kampanye Belum Ditetapkan

Mailinisari Ketua Bawaslu HST (foto: Wawan/Klikkalsel)

BARABAI, klikkalsel.com – Belum ditetapkannya PKPU yang mengatur soal kampanye pasangan calon, membuta jajaran Bawaslu Hulu Sungai Tengah (HST) belum bisa menindak dan memberikan kebijakan tentang alat peraga sosialisasi (APS) calon Bupati – Wakil Bupati.

Seperti yang di terangkan oleh Mailinisari, Ketua Bawaslu Hulu Sungai Tengah PKPU Kampanye masih berupa draf, sehingga masih menunggu ditetapkan.

“Kita masih menunggu ditetapkannya PKPU tentang kampanye, karena saat ini masig berupa draf,” ungkapnya (23/9/2020).

Kendati demikian Bawaslu HST sudah memberikan imbauan secara tertulis kepada LO atau tim pemenangan masing-masing paslon untuk menertibkan sendiri baliho dan spanduk, karena tentunya tidak sesuai dengan PKPU yang ada.

Menurut Mailinisari, memang jika tidak di tertibkan APS tersebut sama saja menjadi kampanye di luar jadwal, menyusul para paslon sudah ditetapkan sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Hulu Sungai Tengah.

“APS yang bertebaran tersebut tentunya tidak sesuai dengan aturan KPU baik dari segi ukuran, jumlah, tempat, dan isinya,” tutur Mailinisari.

Ia berharap dengan adanya imbauan tersebut paslon bisa menertibkan APS yang ada, apalgi belum ada nomor urut. “Jadi nantinya alat peraga kampanye (APK) akan di atur berdasarkan PKPU kampanye baik ukuran, jumlah serta tempat yang diperbolehkan di pasang APK tersebut,’ bebernya.

Adapun untuk PKPU yang dimaksud saat ini masih berupa draf dan tinggal di sahkan, namun tentunya belum dapat di lakukan karena saat ini diketahui Ketua Komisioner KPU RI positif terpapar Covid-19, sehingga KPU dan Bawaslu Hulu Sungai Tengah masih menunggu hal tersebut.(wawan)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan