Bawaslu Banjarmasin Launching Sentra Gakkumdu

Ketua Bawaslu Kota Banjarmasin, Muhammad Yasar, saat memukul gong tanda dilaunchingnya Sentra Gakkumdu Kota Banjarmasin

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarmasin menggelar rapat fasilitasi dan koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Kamis (1/12/2022).

Kegiatan ini dikatakan Komisioner Bawaslu Provinsi Kalsel, Azhar Ridhani, juga dilakukan beberapa daerah seperti Kabupaten Tanah Laut dan Kota Banjarbaru pada hari ini.

“Launching ini sebenarnya sudah dilaksanakan di tingkat provinsi. Hal ini bertujuan dalam rangka untuk mempererat hubungan yang baik antara Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian, dalam rangka untuk menangani tindak pidana pemilu,” ujarnya.

Dengan adanya hubungan ini maka sinergi untuk menindak adanya pelanggaran terhadap tindak pidana pemilu bisa dilakukan lebih baik.

“Karena dalam proses kita, per gakkumdu, sejak awal laporan hingga perkara diselesaikan kita selalu bersama-sama,” ungkapnya.

“Sehingga mulai hari ini hingga proses pemilu berakhir maka setiap pelanggaran harus diselesaikan bersama-sama,” sambungnya.

Baca Juga : 36 Anggota Panwaslu Kecamatan Dilantik, Ketua Bawaslu Tabalong : Jaga Netralitas dan Integritas

Baca Juga : KPU dan Bawaslu Periksa Kantor Serta Berkas Kepengurusan 9 Parpol Non-parlemen di Kalsel

Karena menurut pria yang akrab disapa Aldo ini, Sentra Gakkumdu ini bertujuan melakukan pencegahan sebelum melakukan penegakan hukum.

“Aspek administratif itu yang paling dikedepankan dalam rangka meminimalisir penanganan pelanggaran atau potensi-potensi pelanggaran yang terjadi,” bebernya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Banjarmasin, Muhammad Yasar, menerangkan dengan di launchingnya Sentra Gakkumdu ini ia sangat berharap sinergitas dan penyamaan persepsi bisa semakin ditingkatkan.

“Segala sesuatu berkaitan dengan pelanggaran-pelanggaran pemilu bisa kita koordinasikan sedari awal,” ucapnya.

“Hal itu kita lakukan dengan harapan pemilu kedepan bisa menjadi lebih baik tentang penegakan hukum tentunya,” lanjutnya.

Kemudian Kepala Subseksi Prapenuntutan Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Radityo Wisnu Aji, mengatakan bahwa di Sentra Gakkumdu ini sebagian besar yang ditangani adalah pelanggaran seperti politik uang dan ujaran kebencian.

“Tapi tidak menutup kemungkinan pasti ada pelanggaran tahap-tahapan pemilu,” ungkapnya.

“Untuk penanganan itu nanti bisa berupa laporan atau temuan yang kemudian itu kita proses, apabila disetujui oleh Sentra Gakkumdu kemudian akan dilakukan tindak penyelidikan oleh pihak kepolisian,” sambungnya.

Sementara itu, Wakapolresta Banjarmasin, AKBP Pipit Subiyanto, menerangkan bahwa pihaknya dari Polresta Banjarmasin menurunkan sebanyak lima orang petugas untuk berada di Sentra Gakkumdu.

Walaupun menurutnya sebelum resmi di launchingnya Sentra Gakkumdu ini, pihaknya telah berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak Bawaslu dan Kejaksaan.

“Kita sudah koordinasi secara intens dan sering duduk bareng untuk membahas pemilu ini. Harapan kita di pemilu mendatang kita dari Sentra Gakkumdu mencoba untuk meminimalisir adanya pelanggaran-pelanggaran pemilu,” pungkasnya.(fachrul)

Editor : Amran